Darurat Kabut Asap
Polres Paser Beberkan Penyebab Karhutla Kalimantan Timur, Buang Puntung Rokok Sembarangan
Kodim 0904/Tng dan Polres Paser sebagai bagian Tim Terpadu penanggulangan Karhutla aktif melakukan upaya pemadaman bersama BPBD Paser.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra menghimbau warga Kabupaten Paser untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga permasalahan kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan atau karhutla yang banyak dikeluhkan masyarakat bisa cepat diatasi.
Harapan yang sama juga disampaikan Dandim 0904/Tng Letkol Widya Wijanarko, Anggota DPRD Paser Edwin Santoso, muspida, ulama, tokoh agama dan lainnya yang hadir di acara Konferensi Pers di Mapolres Paser, Jumat (20/9/2019).
“Musim kemarau datang setiap tahun, sebelum masuk musim kemarau kami sudah menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Dan jangan buang puntung rokok sembarangan, itu juga bisa menyebabkan terjadinya Karhutla,” kata Roy, Jumat (20/9/2019).
Data lahan terbakar yang diinventarisir dari tanggal 5 Agustus 2019 hingga saat ini, lanjut Roy, ada seluas 115 ha dan tersebar di semua kecamatan Kabupaten Paser. Sejauh ini lahan yang terbakar milik warga atau lahan yang masih perlu diidentifikasi kepemilikannya.
Selama itu pula, Kodim 0904/Tng dan Polres Paser sebagai bagian Tim Terpadu penanggulangan karhutla aktif melakukan upaya pemadaman bersama BPBD Paser, Damkar Satpol PP Paser dan Manggala Agni Daops. TNI dan Polri juga aktif melakukan sosialisasi bahaya Karhutla ke masyarakat.
Namun titik Karhutla tak jarang berada di lokasi yang tidak bisa dilewati mobil pemadam, sehingga proses pemadamannya memerlukan tenaga yang cukup banyak. Dihadapkan keterbatasan peralatan dan jauh dari sumber air, personil yang bertugas di lapangan pun harus bekerja ekstra keras.
“Asap akibat Karhutla tidak baik bagi kesehatan dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Personil yang bertugas di lapangan siang malam memadamkan api, makanya kami berharap sinergi pemerintah daerah dalam penanganan Karhutla,” ucapnya.
Dalam Konferensi Pers ini, Roy juga merilis pengungkapan kasus Karhutla terhadap tersangka Haji As (58), warga Desa Busui RT 01 Kecamatan Batu Sopang. As dijerat UU 41/1999 tentang Kehutanan, terkait kebakaran lahan di RT 01 Desa Busui sekitar pukul 14.30 WITA, Selasa (17/9/2019).
Upaya penyelidikan terus dilakukan, sehingga Roy berharap masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kami (Muspida) sepakat melakukan penindakan terhadap pelaku Karhutla, sebab awal tahun 2019 kami sudah gencar melakukan sosialisasi Karhutla, makanya kita himbau warga tak lagi membuka lahan dengan cara dibakar,” tambahnya.
Sisi lainnya, kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) kembali terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Terakhir, kebakaran hutan menyebabkan kondisi udara di lima kota dan kabupaten dinyatakan berbahaya, dampak juga ke Kalimantan Timur.
Akibatnya asap dari peristiwa itu sampai ke beberapa negara tetangga, seperti Brunei, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Sri Langka. Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/9/2019).
Laporan terbaru dari Kompas.com, Kamis (19/9.2019) mengatakan, para korban asap yang mengungsi di posko kesehatan area Pekanbaru sudah sesak napas dan batuk pilek akibat kualitas udara yang sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Lalu, bayi berusia 8 bulan bernama Yoselin asal Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menderita batuk dan muntah akibat kabut asap Riau.
Efek karhutla yang semakin tak terkendali ini pun mengunggah hati seorang aktivis lingkungan asal Perancis, Chanee Kalaweit.