Api Kebakaran Hutan di Balikpapan Tiba-tiba Membesar, Warga yang Terkepung Asap Akhirnya Tewas
Namun tak disangka, api tiba-tiba membesar dengan cepat dan membuat gumpalan asap tebal di udara.
Penulis: Aris Joni | Editor: Doan Pardede
4. Senantiasa memeriksa instalasi listrik dan penggunaan kompor di lingkungan tempat tinggal atau tempat usaha kantor, serta penggunaan penerangan berupa lilin pada saat listrik padam
5. Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses secara hukum, sanksi kurungan minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar minimal 1,5 miliar Rupiah hingga maksimal 10 miliar Rupiah
Baca juga :
• Polisi Belum Temukan Unsur Kesengajaan atas Kebakaran Lahan di Samarinda
• Anjing Ini Selamatkan Satu Keluarga dari Kebakaran, Tapi Malah Terjebak dan Mati
10 Pembakar Lahan Ditetapkan jadi Tersangka
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutala) telah berdampak buruk terhadap kualitas udara dan sangat berpotensi dapat mengancam kesehatan, terlebih lagi asap dari Karhutla itu sudah tersebar luas menyelimuti sebagian besar wilayah di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Pryo Widyanto menyebutkan saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka di balik maraknya kebakaran hutan dan lahan itu.
Dari 10 tersangka tersebut, 9 orang diantaranya berasal dari kabupaten Berau, dan 1 orang dari wilayah Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser saat ini juga sudah ada yang diancang-ancang jadi tersangka namun masih dalam tahap pemeriksaan oleh kepolisian.
Para tersangka dan yang sedang diperiksa tersebut rata-rata berasal dari kalangan masyarakat yang mengaku sengaja membuka lahan akar dengan cara dibakar untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan.
" Laporan dari Kapolres yang sudah dijadikan tersangka sudah ada 9 di Berau, di Kukar sudah ada tersangka PPU dan Pasar Baru pemeriksaan belum ada penetapan tersangka," katanya saat dikonfirmasi awak media setelah mengikuti kegiatan Video Conference di Ruang Yudha Makodam IV Mulawarman. Selasa (17/9/2019).
Kapolda Kaltim juga menyebutkan saat ini pihaknya terkendala bukti dan saksi dalam melakukan penyelidikan terhadap Karhutlah tersebut sehigga kesulitan dalam mengungkap pelaku.
"Memang kesulitan yang pertama adalah saksi kedua barang bukti, yang bisa ketangkap itu yang ada jerigennya, ada korek apinya ada sensonya yang bisa menunjukkan unsur kesengajaan bahwa dia membuka lahan dengan cara yang tidak baik," lanjutnya
Lebih lanjut Kapolda Kaltim berharap kasus Karhutla tersebut segera dapat terselesaikan agar tidak lagi menjadi persoalan serius dan menjadi keluhan di masyarakat.