Pimpinan KKB Abu Razak Ternyata Mampu Merakit Senjata Api, Pernah Kabur Dari Penjara

Pimpinan KKB Sabu Razak, ternyata memiliki keahlian yakni memiliki kemampuan untuk memperbaiki hingga merakit senjata api.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK, memperlihatkan barang bukti dan penjelasan kronologi kontak tembak di Trienggadeng, Pidie Jaya, Jumat (20/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO,BANDA ACEH -Pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Sabu Razak, ternyata memiliki keahlian yakni memiliki kemampuan untuk memperbaiki hingga merakit senjata api.

Sebelumnya,  ia tewas bersama tiga anggotanya dalam kontak tembak dengan polisi di jembatan Keude Tringgadeng, Pidie Jaya, Kamis (19/9/2019) sore.

Tak hanya itu, Abu Razak juga merupakan salah seorang pelaku kriminal yang paling diuber oleh polisi dalam beberapa tahun terakhir.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, Abu Razak memiliki nama lengkap Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al-Kahar alias Abu Razak bin Muda Abdul Muthalib.

Kontak Senjata DenganPolisi, Empat Anggota KKB Pimpinan Abu Razak Tewas

Diduga Minta dan Terima Uang Suap Proyek, Istri Najib Razak Ditangkap KPK Malaysia

Dilansir dari Tribunnews.Com, dalam catatan polisi, kata Ery, Abu Razak mempunyai beberapa catatan kriminal yang dilakukan terhadap sejumlah korban.

Menurutnya, Abu Razak juga pernah menjadi anggota GAM pada tahun 1999 di wilayah Batee Iliek, Kabupaten Bireuen, kala itu dikenal punya keahlian memperbaiki hingga merakit senjata.

"Tahun 1999, Abu Razak bin Muda Abdul Muthalib bergabung dengan kelompok GAM di wilayah Batee Iliek, Bireuen. Saat itu peran (keahlian)-nya adalah memperbaiki atau servis senjata," jelas Kombes Pol Ery Apriyono, kepada Serambi, Jumat (20/9/2019).

Setelah penandatanganan MoU damai antara RI dan GAM pada tahun 2005, sambung Kombes Ery, Abu Razak dan rekan-rekannya kembali berbaur dengan masyarakat.

"Saat itu Abu Razak bekerja sebagai petani, pekebun, dan pernah juga menjadi petani tambak," katanya.

Tahun 2008, kata Ery, Abu Razak mulai melakukan tindak pidana yaitu mengancam atau mengintimidasi warga negara asing (WNA) menggunakan senjata api.

Kala itu, Abu Razak melarang WNA melakukan aktivitas tambang di Meulaboh, Aceh Barat.

"Atas tindak pidana tersebut, polisi berhasil mengamankan Abu Razak dan kemudian dia menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Tahun 2010, Abu Razak selesai menjalani hukuman dan dia dinyatakan bebas.

Saat itu, sambung Kabid Humas Polda Aceh, Abu Razak memilih pulang ke Aceh, namun ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Oknum Polisi Tembakkan Senpi di Udara, Awalnya Viral di Medsos Sampai Diperiksa Propam Polda Lampung

4 Fakta Polisi Vs eks TNI Komplotan Pencuri Sapi Baku Tembak, Sempat Tabrakkan Mobil ke Mobil Polisi

Beberapa tahun setelah itu atau tepatnya pada 20 Maret 2015, Abu Razak bergabung dengan Kelompok Din Minimi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved