Kisah Bayi 14 Bulan di Polewali Mandar Gemar Minum Kopi, Dikabarkan Oangtua tak Mampu Beli Susu

Di tempat kerja orang tuanya pula Aura dirawat sejak 6 usia bulan hingga tumbuh berusia 14 bulan.

Editor: Budi Susilo
Mashable
ILUSTRASI Minuman dari bahan biji kopi. Infonya minum kopi 3-5 cangkir sehari ternyata bisa menurunkan risiko terkena jantung dan diabetes. 

“Dia itu sebetulnya bukan keluarga kurang mampu, orang tuanya kan mewarisi rumah neneknya, termasuk sepetak sawah seluas 30 are, meski saat in belum dimiliki atau dikuasai,”jelas Mawar, Kepala Desa Tondro Lima

Di sisi lain, Anita dan Sarifuddin sendiri mengakui hingga kini hidup menumpang dari rumah mertua ke rumah mertua lainnya karena belum sanggup membeli rumah sederhana untuk keluarga kecilnya.

Sisi lainnya, beberapa hari lalu heboh kabar belasan pria di Sumedang keracunan akibat minum Kopi Cleng dan Kopi Jantan. Kopi tersebut dikonsumsi untuk menambah stamina pria alias kopi perkasa. Tapi siapa sangka, Kopi Cleng dan Kopi Jantan ternyata ilegal. Bahkan dilarang beredar sejak 2011.

Bagaimanakah penampakan Kopi Cleng dan Kopi Jantan tersebut?

Berikut sejumlah fakta tentang Kopi Cleng dan Kopi Jantan, kopi perkasa yang menyebabkan belasan pria di Sumedang keracunan. 

1. Produk Ilegal

BPOM Bandung memastikan, kopi bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan yang menyebabkan belasan warga keracunan merupakan produk ilegal.

Staf Bagian Seksi Inspeksi BPOM Bandung Wenni mengatakan, bila dikonsumsi secara rutin, kopi penambah stamina ini diduga mengandung sildenafil dan tadalafil.

"Kopi bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan ini kami pastikan ilegal. Semua izinnya dipalsukan. Kopi penambah stamina ini diduga mengandul sildenafil dan tadafil," ujarnya kepada Kompas.com di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Rabu (18/9/2019) siang.

Wenni menuturkan, untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalamnya sehingga menyebabkan orang yang mengonsumsinya keracunan, harus diteliti lebih lanjut.

"Kepastiannya perlu diuji lanjut, tapi biasanya untuk stamina pria itu kandungannya memang itu," tuturnya.

Wenni menuturkan, jika kopi itu dikonsumsi dapat menyebabkan kerusakan fungsi saraf pusat.

"Bila dikonsumsi secara terus menerus dapat menyebabkan kerusakan fungsi saraf pusat. Bisa berakibat kematian jika dikonsumsi secara rutin," tuturnya.

2. Dilarang beredar sejak 2011

Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Idan Wahyudin mengatakan, Kopi Cleng dan Kopi Jantan, telah dilarang peredarannya sejak 2011.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved