Tak Mau Tandatangani Pakta Integritas Partai, 6 Legislator PKS Terancam PAW, 4 Orang Asal Balikpapan

Syukri Wahid Cs keberatan, kemudian menolak menandatangani pakta integritas partai. Hal itulah jadi dasar penolakan yang berujung dikeluarkannya SP2

Tribunkaltim.co/HO PKS Balikpapan
Partai Keadilan Sejahtera 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belum saja jalankan fungsi dan kerja legislasi periode 2019-2024 ada legislator yang sudah terancam PAW (Pergantian Antar Waktu). Mereka adalah anggota dewan asal Partai Keadilan Sejahterah atau PKS di Kalimantan Timur.

Dari informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, ada 4 legsilator di parlemen Balikpapan, kemudian masing-masing 1 orang di kota Samarinda dan Bontang.

Enam anggota dewan tersebut diketahui tak mau menandatangi pakta integritas yang dikeluarkan partai kepada anggota yang duduk di kursi wakil rakyat masing-masing daerah.

Saat ini mereka telah mendapat surat peringatan (SP) 2 oleh partai. Tinggal naik setingkat lagi, ancaman sanksi organisasi lebih berat bisa saja terjadi. Pemecatan yang sejalan dengan ancaman PAW dari parlemen bisa saja dihadapi keenam wakil rakyat asal PKS tersebut.

Belakangan diketahui, keenam anggota dewan yang menerima SP2 itu menolak beberapa poin di dalam pakta integritas, yang dianggap subyektif dan tak berlandaskan dengan hukum positif.

Tribunkaltim.co mencoba mengonfirmasi salah satu legislator Balikpapan yang terancam di-PAW, Syukri Wahid caleg yang mengumpulkan 4,252 di Balikpapan Utara, ia pun membenarkan hal tersebut.

"SP berkaitan dengan ketidakmauan kami menandatangani pakta integritas partai," kata Syukri Wahid saat dihubungi lewat sambungan telepon oleh Tribunkaltim.co pada Minggu (22/9/2019).

Penolakan yang dilakukan Syukri Wahid dan kelima rekannya bukan tanpa alasan. Kendati pakta integritas itu perintah partai yang dituangkan dari surat edaran DPP PKS. Namun menurutnya, asas partai tak boleh bertentangan dengan hukum.

"Dalam sebuah hubungan seseorang yang bersepakat dengan orang lain, harus ada azas kehendak, juga azas kesepakatan. Ibarat jual beli, pasti dong, sesama penjual dan pembeli harus ridho, kalau salah satu pihak tidak merasa ridho berarti ada ruang berdiskusi. Prinsipnya itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Syukri menyebut tak seluruh poin dalam pakta integritas tersebut ditolak pihaknya. Mereka keberatan dengan beberapa poin yang dianggap subyektif, tak berlandaskan hukum positif dan terkesan dipaksakan.

Saat ditanya lebih dalam, Syukri Wahid membeberkan ada poin yang awalnya menyebut anggota dewan terpilih tak boleh ikut terlibat dalam ormas Garbi (Gerakan Arah Baru Indonesia). Sempat mereka meminta partai untuk menghapus poin tersebut lantaran dinilai subyektif.

"Kami ajukan usulan, ditampung, kemudian diganti menjadi, bahwa tak boleh ikut dalam ormas yang tak searah. Saya tanya siapa yang menafsirkan poin 'searah' ini, siapa yang menentukan ormas tersebut tidak sejalan," bebernya.

Kemudian terdapat poin yang mengatakan bila anggota dewan terpilih melanggar pakta integritas, mereka bersedia mengundurkan diri. Nah, di dalam pakta integritas tersebut satu rangkaian dengan surat bermaterai tanpa tanggal yang wajib ditandatangani caleg terpilih di seluruh Kaltim.

"Jadi pakta integritas satu rangkaian dengan surat yang bakal saya tandatangani tanpa tanggal. Intinya saya Syukri Wahid mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Saya tandatangani dengan materai tanpa tanggal," selorohnya.

Jelas hal itu membuat Syukri Wahid Cs keberatan, kemudian menolak menandatangani pakta integritas partai. Hal itulah jadi dasar penolakan yang berujung dikeluarkannya SP2 kepada 6 anggota PKS di Kalimantan Timur.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved