Smart SIM Diluncurkan, Bisa Dipakai buat Belanja, Bagaimana Nasib Pemegang SIM Lama

orps Lalu lintas Polri (Korlantas) meluncurkan Smart SIM serta aplikasi registrasi SIM online. Peluncuran itu dilakukan bertepatan dengan HUT

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Layanan pengurusan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 

- Polda kedatangan

- Satpas kedatangan

- hingga data pribadi.

Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.

Nantinya, kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.

Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.

Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.

Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.

Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta.

Refdi Andri mengatakan SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.

"Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti. Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu.

Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya," kata Refdi.

Pemilik SIM lama diperkenankan menggantinya ke Smart SIM setelah masa berlaku SIM lamanya habis.

Refdi memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved