Video Panas Berseragam PNS Tersebar buat Perselingkuhan Ibu Guru Terkuak, Begini Kabar Sang Suami

Akibat video panas berseragam PNS Pemprov jabar tersebar, perselingkuhan sang guru wanita akhirnya terkuak.

Editor: Doan Pardede
IST Tribun Jabar
Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh. 

TRIBUNKALTIM.CO - Video panas berseragam PNS Pemprov Jabar baru saja membuat heboh.

Pengedar video panas berseragam PNS Pemprov Jabar itu sendiri sudah ditangkap polisi.

Akibat video panas berseragam PNS Pemprov jabar tersebar, perselingkuhan sang guru wanita akhirnya terkuak.

Sakit Hati Ditinggal hingga Direkam di Parkiran, 6 Fakta Video Panas Berseragam PNS Pemprov Jabar

Terungkap Fakta Video Panas Mojang Bandung Berseragam PNS Jabar, Polisi Telusuri Bukti

Video Panas Wanita Berseragam PNS di Jabar Kembali Buat Heboh, Logo Asal Instansi Terpampang Jelas

5 Fakta Baru Video Panas SMA Prabumulih, Pelaku di Bawah Ancaman hingga Guru dan Teman Ngaku Kenal

Wanita dalam video panas berseragam PNS berinisial RJ diketahui sudah berumah tangga.

Tak hanya RJ yang sudah menikah, RIA pun diketahui sudah berkeluarga.

Ia adalah pria yang beradegan panas dengan guru cantik berseragam PNS Jabar.

RIA pula yang merekam diam-diam adegan panas di dalam mobil.

Kemudian, ia pun menyebarkan video syur itu di media sosial.

"RJ dan RIA masing-masing sudah menikah," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata kepada wartawan Tribunjabar.id.

Bagaimana reaksi suami si guru cantik saat kini perselingkuhan istrinya terkuak?

Tampaknya, suami RJ masih bungkam dan diam.

Sang suami RJ belum terekspos media massa.

Hingga berita ini ditulis, RJ masih berstatus sebagai korban dalam kasus video syur.

Sebenarnya, RJ bisa saja menjadi terjerat hukum pidana akibat perselingkuhannya dengan RIA.

Seperti yang disampaikan AKBP Hari Brata, perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved