Hotman Paris Protes Keras Pasal RKUHP, Sebut jadi Undang-undang Teraneh di Dunia

Kritik pedas datang dari Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial. RKUHP dinilai Hotman Paris jadi draft undang-undang teraneh di dunia.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Hotman Paris Protes Keras RKUHP, Sebut jadi Undang-undang Teraneh di Dunia 

TRIBUNKALTIM.CO - Kritik pedas datang dari Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial.

Di dalam mobilnya yang masih terbungkus plastik, pengacara kondang tersebut bicara salah satu pasal dalam RKUHP.

RKUHP dinilai Hotman Paris jadi draft undang-undang teraneh di dunia.

LIVE STREAMING Mata Najwa Ujian Reformasi Pukul 20.00 WIB, Najwa Shihab Mention Bambang Soesatyo

Mata Najwa Malam Ini, Najwa Shihab Undang Ketua DPR RI Bambang Soesatyo Dialog dengan Mahasiswa

Hotman Paris Tantang Barbie Kumalasari Ikut Kompetisi Nyanyi di Jerman, Janji Fasilitasi Hotel Mewah

Live Streaming Kompas TV, Pelajar Masih Terlibat Kericuhan Lempar Batu ke Gedung DPR RI di Jakarta

Pengacara kondang Hotman Paris, turut menanggapi isu RKUHP tersebut.

Pasal-pasal dalam RKUHP dinilai banyak yang bermasalah dan multitafsir serta merugikan rakyat.

Hotman Paris menyoroti soal pemberian hukuman mati dalam pasal 100 RKUHP.

"RUU KUH Pidana saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat apabila jam praktiknya lama dan di kantor yang bagus," katanya.

Prof. Muladi menjadi pakar HAM salah satu perumus revisi KUHP.

Hotman lalu tak tahu apakah dalam hal ini Prof. Muladi pernah melakukan praktik hukum atau tidak.

"Tapi dia memang profesor pidana," katanya.

Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.

Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved