Desakan Adat, Penahanan Tiga Tersangka Karhutla di Kabupaten Paser Bakal Dikabulkan, Wabup Menjamin
Masyarakat Adat Paser gelar aksi solidaritas meminta penangguhan penahanan tersangka karhutla, diketahui terjadi karhutla di Kabupaten Paser
“Ada kebijakan dari Pak Kapolres, jadi buat lah permohonan pengajuan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan itikat baik, yakni tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti.
Dan ada penjamin baik berupa orang maupun uang,” kata Kaharuddin.
Untuk membantu warganya, Kaharuddin bersedia menjadi penjamin usulan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Jika usulan penangguhan disetujui, proses hukum di Polres Paser tetap berjalan.
Begitu pula saat berlanjut di Kejari Paser, mengusulkan kembali penangguhan penahanan dan proses hukum tetap berjalan.
Terkait payung hukum, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Paser Edwar Effendi, Kabag Hukum Setda Paser H Andi Azis, Sekretaris Distan Paser M Yasin, Kabid Pengelolaan Tahura DLH Paser Teguh Hariyanto dan Kasi PKHP Kendilo M Hijrafie mengusulkan kepada Kaharuddin agar Pemkab Paser membuat Peraturan Bupati (Perbup) Paser.
Perbup diperkirakan 2 bulan, terhitung sejak draf Rancangan Perbup-nya dari Distan dan DLH Kabupaten Paser, kami terima.
“Penyusunan Perbup kami harapkan melibatkan masyarakat Paser.
Sehingga payung hukumnya mengakomodir kearifan lokal Masyarakat Adat Paser,” ucap Kaharuddin menegaskan. (*)