Ibu Korban yang Dibunuh Prada DP Terima Putusan Hakim, Terpidana Berharap Dipenjara Sampai Mati
Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan.
Tindakan terdakwa bertolak belakang dengan kewajiban TNI.
Dimana seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan TNI.
Bukan malah membunuh masyarakat sipil dengan kejih.
Lalu, pembunuhan yang dilakukan terhadap korban dengan cara yang sadis dan keji dan tidak berperi kemanusian.
Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan secara keji dan sadis itu untuk menghilangkan jenazah korban sekaligus jejak-jejak nya dengan mutilasi dan membakar korban.
Seakan-akan telah membunuh seekor binatang yang menjijikan.
"Hal ini menyatakan terdakwa tidak memiliki perasaan kemanusiaan.
Perbuatan terdakwa yang membunuh korban tidak dimaafkan oleh keluarga korban. Ini terbukti dari pernyataan saksi, ibu korban secara langsung dipersidangan,"ujar Hakim.
Sebelumnya, sidang lanjut dengan terdakwa Prada DP atas kasus pembunuhan serta mutilasi Vera Oktaria (21), dengan agenda vonis di Pengadin Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua.
Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.
Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.
• Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Langsung Menangis di Ruang Sidang dan Ucapkan Kalimat Ini
• Hakim Ungkap Sederet Kejanggalan Pengakuan Prada DP, Satunya soal Niat Curhat ke Vera Oktaria
"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.
Usai dipersilakan duduk, Prada DP pun langsung melepas topi pet yang ia gunakan.
Namun, saat duduk Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.