Mahasiswa di Tanjung Selor Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, DPRD Kaltara Menjawab Mendukung
Sejumlah koordinator lapangan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltara Kalimantan Utara itu juga ikut bertandatangan.
RUU ini dianggap kontroversial dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Tuntutan mahasiswa agar DPRD Kaltara, Kalimantan Utara ikut menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipenuhi lembaga legislatif itu.
Adalah Ketua Sementara DPRD Kaltara, Kalimantan Utara Norhayati Andris yang menandatangani pernyataan sikap aspirasi G26S/Gerakan 26 September.
Bersama tiga anggota DPRD Kaltara lainnya yakni Saleh P Khar, Agung Wahyudianto, dan Najamuddin.
Sejumlah koordinator lapangan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltara Kalimantan Utara itu juga ikut bertandatangan.
"Kita penuhi tuntutan mahasiswa, untuk kami teruskan ke DPR RI dan Presiden," sebut Nurhayati di tengah-tengah aksi mahasiswa.
Pernyataan ini membuat tensi mahasiswa yang menggelar unjuk rasa mereda setelah sempat berdebat panjang dengan aparat Kepolisian untuk meminta anggota DPRD Kaltara turun menemuinya.
Sebagai perwakilan rakyat, Nurhayati menganggap aspirasi mahasiswa perlu diteruskan sampai ke DPR RI dan Presiden.
Lewat secarik kertas pernyataan sikap itu, Nurhayati mengungkapkan tiga poin.
Pertama, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menolak hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Kedua, DPRD Kalimantan Utara menolak hasil Rancangan Undang-Undang Pertanahan.
Di poin ketiga, DPRD mengajak seluruh elemen lembaga di Kalimantan Utara menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan RUU Pertanahan.
"Pernyataan sikap ini akan kami sampaikan ke DPR RI dan Presiden sebagaimana tuntutan mahasiswa," ujarnya.
Nurhayati bersyukur tidak ada aksi anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa ini. Ia mengapresiasi sikap mahasiswa dan langkah kepolisian dalam unjuk rasa ini.
"Alhamdulillah, kita tidak ada gesekan seperti di daerah lain," sebutnya.