Breaking News

Prada DP Jalani Sidang Vonis, Malah Mengantuk di Depan Hakim

Sidang lanjut dengan terdakwa Prada DP atas kasus pembunuhan serta mutilasi Vera Oktaria (21), dengan agenda vonis di Pengadin Militer I-04 Palembang

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO/Kompas.Com
Prada DP terlihat mengantuk saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PengadilanMiliter I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO,PALEMBANG-Sidang lanjut dengan terdakwa Prada DP  atas kasus pembunuhan serta mutilasi Vera Oktaria (21), dengan agenda vonis di Pengadin Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua.

Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.

Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Langsung Menangis di Ruang Sidang dan Ucapkan Kalimat Ini

Hakim Ungkap Sederet Kejanggalan Pengakuan Prada DP, Satunya soal Niat Curhat ke Vera Oktaria

"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.

Usai dipersilakan duduk, Prada DP pun langsung melepas topi pet yang ia gunakan.

Namun, saat duduk Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.

Sementara itu, Suhartini yang merupakan ibu kandung Fera terlihat menyimak apa yang disampaikan oleh hakim di bangku pengunjung. Begitu juga dengan orangtua Prada DP.

Sampai saat ini, majelis hakim masih membacakan uraian vonis Prada DP.

Diberitakan Kompas.com, Prada DP dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang. "Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Bukan Karena Vera Oktaria, Alasan Prada DP Kabur Pendidikan Terkuak, Sempat Curi Jemuran Warga

2 Kali Beli Koper Besar di Tempat Sama, Alasan Prada DP ke Penjual Terungkap, Sebut untuk Mamak

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

Bunuh karena kecewa

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved