Selasa, 14 April 2026

Reaksi Keluarga Vera Oktaria, Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdengar Pekik Alhamdulillah

Reaksi Keluarga Vera Oktaria, Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdengar Pekik Alhamdulillah

SRIPOKU.COM/Nisya
Reaksi Keluarga Vera Oktaria, Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdengar Pekik Alhamdulillah di Persidangan Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru kasus pembunuhan Vera Oktaria yang dilakukan kekasihnya, Prada DP.

Majelis Hakim telah resmi menjatuhkan vonis kepada Prada DP penjara seumur hidup.

Dengan demikian Prada DP lolos dari jerat hukuman mati.

Setelah hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Prada DP, keluarga Vera Oktaria langsung bereaksi.

Ibu Korban yang Dibunuh Prada DP Terima Putusan Hakim, Terpidana Berharap Dipenjara Sampai Mati

Lolos dari Hukuman Mati, Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Perbuatan Dianggap Sangat Keji

Resmi, Batal Dihukum Mati, Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Bukti Petunjuk

Diketahui dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa Prada DP, keluarga Vera Oktaria turut hadir di dala mraung sidang Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).

Terungkap reaksi keluarga Vera Oktaria mendenganr pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Keluarga korban Vera Oktaria, merasa lega setelah majelis hakim membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Prada DP yang dihukum penjara seumur hidup.

Saat Hakim Ketua membacakan vonis hukuman seumur hidup, tangis kakak kandung Korban Vera oktaria, Rini seketikah pecah.

Tak hanya itu, terdengar pula pekik Allhamdulillah dari sisi keluarga korban Vera Oktaria.

Sementara itu, terdakwa Prada DP hanya bisa terdiam sambil menitikan air mata yang diajtuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dan Prada DP juga dipecat sebagai anggota TNI.

Prada Deri Pramana (DP) akhirnya diputusan hukuman atau divonis oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Khazim, membacakan putusan vonis terhadap terdakwa DP.

Terdakwa Prada DP dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan terdawka Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Majelis hakim dalam putusan, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Prada DP sangat tidak sesuai dengan profesinya sebagai prajurit TNI.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved