Soroti Pasal RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Diuntungkan, Bisa Lobi Bila Hukuman Mati

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh dalam RKUHP.

Editor: Doan Pardede
(Insatagram @hotmanparisofficial)
Postingan Hotman Paris berikan protes keras soal RKUHP, Rabu (25/9/2019). 

Gembong narkoba yang dihukum mati, kata Hotman Paris Hutapea, akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun.

Menurut Hotman Paris Hutapea, pasti akan banyak pihak yang akan memperoleh sejumlah keuntungan besar dari bandar narkoba jika mereka melakukan lobi.

Simak video RKUHP untungkan gembong narkoba berikut ini.

3 Pasal Aneh RKUHP Disorot Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris Hutapea juga menyoroti pasal-pasal aneh dalam RKUHP yang diajukan pemerintahan di bawah Presiden Jokowi ke DPR.

Pasal-pasal aneh RKUHP adalah sebagai berikut:

1. Hukuman Mati

RKUHP teraneh di dunia. Pasal 100

menjatuhkan pdaian mati dengan masa percobaan 10 tahun jika para terdakwa dalam kasus tindak pidana tidak terlalu penting.

Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati. Ini benar-benar tidak masuk di akal gue nih

seseorang dijatuhi hukuman mati dngn masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam kasus itu tidak terlalu penting. Kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati.

"Ini (RKUHP) benar-benar kacau. Ini jelas bukan karya dari praktisi hukum," ujar Hotman Paris Hutapea.

Menurut Hotman Paris, KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan menyusunnya membutuhkan pengalaman yang lama.

2. Hukuman Zina

Hukum perzinaan diatur dalam Pasal 417 RKUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved