Terbukti Bunuh Pacarnya Vera Oktaria, Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019) memvonis seumur hidup untuk Prada DP, pembunuh kekasihnya, Vera Oktaria (21).

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO/Kompas.Com
Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi Vera Oktaria (21) saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

TRIBUNKALTIM.CO,PALEMBANG - Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019) memvonis seumur hidup untuk Prada DP, pembunuh  kekasihnya, Vera Oktaria (21).

Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya itu.

"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim.

Hakim Ungkap Sederet Kejanggalan Pengakuan Prada DP, Satunya soal Niat Curhat ke Vera Oktaria

Bukan Karena Vera Oktaria, Alasan Prada DP Kabur Pendidikan Terkuak, Sempat Curi Jemuran Warga

Setelah membacakan tuntutan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

 Sebelumnya diberitakan, pembunuhan sadis yang dilakukan Prada DP terhadap pacarnya, Vera Oktaria (21) terungkap di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019).

Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019)
Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019) (Kompas.com/Aji YK Putra)

Dalam sidang tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP.

Dalam dakwaan dijelaskan setelah memutilasi Vera, Prada DP duduk santai di samping jenazah sembari mengisap satu batang rokok serta memakan buah di dalam kamar penginapan yang jadi tempat memutilasi.

Dalam dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan, terungkap juga bahwa Prada DP gagal memutilasi hingga tuntas karena gergaji yang digunakan patah.

Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara dicekik kebingungan untuk menghilangkan jejak atas aksi kejahatannya tersebut. Ia lalu keluar kamar penginapan dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang dan digunakan untuk memotong tubuh Vera.

Prada DP Jalani Sidang Vonis, Malah Mengantuk di Depan Hakim

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Langsung Menangis di Ruang Sidang dan Ucapkan Kalimat Ini

Bukan Karena Vera Oktaria, Alasan Prada DP Kabur Pendidikan Terkuak, Sempat Curi Jemuran Warga

Aksi pembunuhan Vera itu dilakukan Prada DP karena mengaku khilaf lantaran korban mengaku telah hamil dua bulan saat mereka sedang tidur di penginapan.

Sejumlah saksi dihadirkan saat persidangan, salah satunya adalah kakak Fera, Putra. Mendengar kesaksian Putra, Prada DP menangis.

Mengantuk saat Sidang

Sidang lanjut dengan terdakwa Prada DP  atas kasus pembunuhan serta mutilasi Vera Oktaria (21), dengan agenda vonis di Pengadin Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua.

Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.

Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Langsung Menangis di Ruang Sidang dan Ucapkan Kalimat Ini

Hakim Ungkap Sederet Kejanggalan Pengakuan Prada DP, Satunya soal Niat Curhat ke Vera Oktaria

"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.

Usai dipersilakan duduk, Prada DP pun langsung melepas topi pet yang ia gunakan.

Namun, saat duduk Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.

Sementara itu, Suhartini yang merupakan ibu kandung Fera terlihat menyimak apa yang disampaikan oleh hakim di bangku pengunjung. Begitu juga dengan orangtua Prada DP.

Sampai saat ini, majelis hakim masih membacakan uraian vonis Prada DP.

Diberitakan Kompas.com, Prada DP dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang. "Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Bukan Karena Vera Oktaria, Alasan Prada DP Kabur Pendidikan Terkuak, Sempat Curi Jemuran Warga

2 Kali Beli Koper Besar di Tempat Sama, Alasan Prada DP ke Penjual Terungkap, Sebut untuk Mamak

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

Bunuh karena kecewa

Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.

Prada DP mengaku bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, mereka bermalam karena tak mendapatkan alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.

Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Fera lalu masuk ke kamar 06 untuk menginap.

Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui ia dan Fera melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.

Keributan mereka dimulai ketika terdakwa menemukan handphone milik korban dalam keadaan mati.

"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.

Melihat ada kejanggalan, prajurit baru itu langsung menanyakan alasan korban mengubah password ponsel. Namun, Fera langsung marah dan mengaku sedang hamil selama dua bulan.

Pernyataan itu membuat Prada DP marah dan langsung menjambak rambut Fera.

Bahkan, kepala korban langsung dibenturkan ke dinding. Menurut dia, Fera sempat melawan dan mendorong terdakwa. Akan tetapi, Prada DP langsung mencekik dan membekap Fera hingga akhirnya meninggal.

"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," katanya.

Terkuak, Ini Sederet Sosok Lain yang Tahu Prada DP Bunuh Fera Oktaria, Satunya Tewas Tenggelam

Terkuak, Ini Sederet Sosok Lain yang Tahu Prada DP Bunuh Fera Oktaria, Satunya Tewas Tenggelam

Mengetahui korban tewas, Prada DP sempat kebingungan. Ia akhirnya menemukan gergaji besi yang ada di dalam gudang kamar untuk memutilasi Fera agar jejak kejahatannya hilang.

Namun, usaha itu gagal lantaran gergaji yang digunakan patah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved