Mantan Ketua DPD Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin, Hukumannya Dikurangi 3 Tahun

mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, menjadi tiga tahun penjara, akhirnya ia menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/Abdul Qodir
Irman Gusman 

TRIBUNKALTIM.CO,BANDUNG-Setelah Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan  Ketua DPD RI, Irman Gusman, menjadi tiga tahun penjara, akhirnya ia menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Irman menghirup udara bebas setelah sebelumnya ada putusan dari Mahkamah Agung, atas peninjauan kembali (PK) yang dimohonkannya

"Eksekusi bebas, kemarin sore," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

OC Kaligis dan Irman Gusman Tak Berada di Lapas Sukamiskin, Ini Penjelasan Kalapas

Pengacara OC Kaligis dan Irman Gusman Sedang Tidak Berada di Lapas Sukamiskin

Menurut Aris, PK itu disetujui sehingga Irman bebas dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan Irman dilakukan setelah penandatanganan berita acara eksekusi putusan dari Mahkamah Agung RI diterima Lapas Klas I Sukamiskin.

Menurut Aris, selepas magrib, Irman pun dibebaskan dari Lapas Sukamiskin dengan dijemput keluarganya.

Dengan bebasnya Irman, maka jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 narapidana dan 2 tahanan.

"Keluar selepas magrib dijemput keluarganya," kata Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim.

Seperti diketahui, Irman merupakan terpidana kasus suap terkait gula impor.

MA mengurangi hukuman mantan senator asal Sumatera Barat itu menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Irman Gusman Akhirnya Divonis Penjara 4,5 Tahun

Reaksi Irman Gusman Dituntut 7 Tahun dan Dicabut Hak Politik

Dari Bisnis Tanah, Gula, hingga Masuk Bui, Inilah Kisah Irman Gusman yang Ditangkap KPK

Hukuman tiga tahun ini lebih rendah dibanding putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 24 September 2019, oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi dan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.

Selain hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, Hakim Agung juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun.

Hukuman tambahan itu terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved