Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Irman Gusman Akhirnya Divonis Penjara 4,5 Tahun

Ia divonis tekait kasus suap pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan.

Ia divonis tekait kasus suap pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.

Majelis Hakim berpendapat Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irman Gusman dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah," kata Ketua Majeis Hakmi Nawawi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Terkait denda, akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan apabila tidak dibayar.

Terdakwa Irman Gusman divonis pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2/2017).
Terdakwa Irman Gusman divonis pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2/2017).

Baca: Reaksi Irman Gusman Dituntut 7 Tahun dan Dicabut Hak Politik

Baca: Dari Bisnis Tanah, Gula, hingga Masuk Bui, Inilah Kisah Irman Gusman yang Ditangkap KPK

Baca: Punya Harta Rp 31 Miliar, Irman Gusman Terjerat Suap Rp 100 Juta

Majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan Irman Gusman.

Hal-hal yang memberatkan Irman Gusman adalah tidak mendukung upaya Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menciderai amanat selaku ketua DPD RI, dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah Irman Gusman menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. (*)

Penulis: Eri Komar Sinaga
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved