Resmi, KPK Tahan Bekas Menpora Imam Nahwari, Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). 

"Untuk praperadilan kami masih pertimbangkan. Tetapi, yang jelas pihak keluarga menghormati prosedur hukum. Yang lebih penting lagi, kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting," kata Syamsul saat ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menambahkan, saat ini setidaknya ada 99 advokat yang menawarkan diri untuk mendampingi proses hukum Imam Nahrawi.

Keluarga selaku pihak yang akan menyiapkan pengacara dan akan memilih dulu siapa dari 99 orang itu yang akan mendampingi Imam dalam proses penyidikan hingga ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat ini, ada tim yang koordinir khusus, fokusnya di Jakarta sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari Jatim untuk membela Mas Imam," kata ujarnya.

Hanid Dhakiri dari Plt Menpora

Hanif Dhakiri ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga.

Hanif menggantikan Imam Nahrawi yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka KPK.

"Presiden sudah menandatangani keppres pemberhentian Imam Nahrawi dan sudah menandatangani keppres pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Hanif Dhakiri merupakan politisi dari PKB, rekan separtai Imam. Hanif kini menjabat Menteri Tenaga Kerja.

Adapun Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Mempora pada Kamis (19/9/2019).

Sudah dijadwalkan diperiksa

Sementara itu, penyidik KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, Imam dapat kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah Kemenpora yang menjerat Imam.

"Saya sudah cek ke tim bahwa dalam waktu tidak terlalu lama tersangka Menpora juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti saat dipanggil oleh penyidik," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/9/2019).

Namun demikian, Febri mengaku belum mengetahui kapan Imam akan diperiksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved