Tiga Tersangka Pembunuh Bocah 5 Tahun Harus Dihukum Mati, Ayah Kandung: Perbuatan Mereka Sangat Keji

Para pembunuh bocah 5 tahun, NP, SR dan kedua anaknya RG dan R diharapkan bisa dituntut mati atas perbuatannya.

Editor: Samir Paturusi
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi bersama tiga tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan NP di Polres Sukabumi, Selasa (25/9/2019). Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin 

TRIBUNKALTIM.CO,SUKABUMI-Para pembunuh bocah 5 tahun, NP, SR dan kedua anaknya RG dan R diharapkan bisa dituntut mati atas perbuatannya.

Karena ketiga pelaku sudah berbuat sangat keji terhadap korban. Karena sebelum dibunuh, korban juga sempat dirudapaksa dari pelaku dan jasadnya dibuang di sungai. 

Ayah kandung NP (5), Hadi (53), berharap pembunuh putrinya dihukum mati. Ia mengatakan, SR menjadikan NP sebagai anak angkat saat NP berusia dua tahun.

Sang Ibu Tanpa Malu Ceritakan Awal Hubungan Inses, 2 Anaknya Hanya Menunduk dan Sesekali Tutup Mata

Pelaku Pura-pura Tak Tahu dan Berlinang Air Mata, Fakta Lain Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Lalu Dibunuh

"Kalau dihukum, hukum mati saja kalau bisa. Anak saya meninggal ya pembunuhnya juga harus mati," ujar Hadi saat ditemui Kompas.com di rumahnya di Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kamis (26/9/2019).

NP merupakan anak hasil pernikahan Hadi dengan mantan istri keduanya, Ii, warga Kecamatan Lembursitu.

Dilansir dari Kompas.Com, hanya saja pernikahannya tidak langgeng. Pernikahannya pun hanya bertahan setelah NP lahir dua bulan.

Sebelumnya diberitakan, jenazah NP ditemukan dalam kondisi tidak wajar di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) siang.

Anak perempuan itu tewas dibunuh oleh ibu dan kakak angkatnya, SR dan RG. Sebelum dibuang ke sungai, bocah malang ini sempat dirudapaksa RG dan adiknya, R. Polisi kemudian menangkap ketiga pelaku.

Ibu dan Anak Bunuh Bocah Lima Tahun, Lalu Berhubungan Intim di Dekat Jasad Korban, Begini Faktanya

Usai Bunuh Bocah 5 Tahun, Para Pelaku Sempat Berhubungan Suami Istri di Samping Jasad Korban

Bocah 5 Tahun Dibunuh Lalu Jasad Dibuang ke Sungai, Ini Lima Faktanya

Rudapaksa dan pembunuhan terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu (22/9/2019) pagi.

Kasus ini dilimpahkan dari Polres Sukabumi ke Polres Sukabumi Kota, Selasa (24/9/2019. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved