Tim Karhutla Satreskrim Polres Kutim Berjibaku Padamkan Api di Lahan 10 Hektare, Penyebabnya Sepele

Tim Karhutla Satreskrim Polres Kutim berjibaku memadamkan karhutla di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO Polres Kutim
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan ikut memadamkan kebakaran lahan di kawasan Kecamatan Sangatta Selatan 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Setelah berjibaku melawan kobaran api yang membakar lahan di kawasan Muara Gabus, Kecamatan Sangatta Selatan, Jumat (27/9/2019) siang tadi, yang dilanjutkan dengan penyelidikan lapangan, akhirnya Polres Kutai Timur mengamankan satu warga setempat.

Abdul Rahman alias Rahman, diamankan di lokasi kejadian, yakni di sebelah Kantor KUA Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

“Abdul Rahman ini mengaku awalnya membakar sampah.

Lindungi Habitat Anggrek Hitam, PKK Kubar Dukung Pemadaman Karhutla di Kersik Luway

Komitmen Bersama Padamkan Karhutla, Kapolres Kukar Diminta Berkantor di Tabang

Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Karhutla di Kabupaten Paser, Wabup Dapat Hadiah Beras

Namun, api cepat menjalar ke lahan di sekitar tempatnya membakar sampah.

Hingga seluas sekitar 10 hektar,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan.

Begitu api membesar dan menjalar kemana-mana, pelaku kebingungan sendiri dan meminta pertolongan warga setempat.

Tapia pi sudah tak bisa dikendalikan lagi, hingga Tim Karhutla Satreskrim Polres Kutim dan PMK datang membantu memadamkan api.

“Dalam hal ini, Rahman tetap kami proses.

Ia bersama barang bukti sebuah korek gas yang dikantonginya dibawa ke Makopolres Kutim.

Karena dianggap melanggar pasal 187 KUHP tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana kurungan,” kata Teddy.

Menyikapi kejadian kebakaran lahan yang terus berulang di wilayah Kutai Timur, Teddy kembali mengingatkan warga agar tidak membakar sampah atau apapun di pekarangan dalam kondisi saat ini.

Dimana musim kemarau tengah berkepanjangan.

Karena, bila sudah terjadi kebakaran lahan, mau kecil atau besar, proses hukum tetap dilakukan.

“Kami tidak main-main dalam masalah karhutla ini.

Asap sudah menimbulkan permasalahan tak hanya di Indonesia saja, tapi juga negara tetangga.

Instruksi pusat, kebakaran hutan bagaimana pun caranya harus dicegah.

Pelakunya, harus ditindak tegas,” ujar Teddy. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved