Breaking News

Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Presiden Joko Widodo Balik Badan: Sudah Ya Terima Kasih

Reaksi Presiden Joko Widodo saat ditanya penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Budi Susilo
(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Plt Dirut PLN Sripeni Inten (kiri) berjalan masuk ruang pertemuan saat mendatangi Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Kedatangan Presiden ke PLN untuk meminta penjelasan atas matinya listrik secara massal di sejumlah wilayah. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membantah pernyataan mantan vokalis Banda Neira Ananda Badudu yang menyebut para mahasiswa yang ditangkap tidak mendapatkan pendampingan hukum.

Menurut Argo, para mahasiswa yang ditangkap saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR telah mendapatkan pendampingan hukum.

"Kita siapkan penasihat hukum juga di sana.

Kita wajib untuk menyiapkan yang ancamannya di atas lima tahun. Kita menyiapkan semuanya," ujar Argo.

Selain itu, Argo memastikan bahwa seluruh mahasiswa telah dipulangkan. Sehingga tidak ada lagi yang tersangkut kasus hukuk di Polda Metro Jaya.

"Semua sudah dipulangkan. Jumlahnya nanti kita cek, karena banyak yang ditangani Resmob, Krimsus, dan Krimum," ujar Argo.

Dandhy Laksono Tersangka

Polisi membeberkan alasan pihaknya menetapkan pendiri WatchdoC, Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut Dandhy menyebarkan cuitan di akun Twitternya terkait Papua pada 23 September 2019.

Menurut Argo, cuitan tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," ujar Argo.

Diketahui Dandhy ditangkap di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok i-2 Nomor 16, Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis(26/9) pukul 23.00 WIB.

Dandhy sempat diperiksa oleh kepolisian terkait cuitannya akun twitter soal kerusuhan di Wamena, Papua.

‎Dandhy kemudian dilepaskan oleh kepolisian pada Jumat pagi. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.

Sementara, Ananda Badudu ditangkap pada Jumat pagi di kosnya wilayah Jakarta Selatan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved