Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Presiden Joko Widodo Balik Badan: Sudah Ya Terima Kasih

Reaksi Presiden Joko Widodo saat ditanya penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Budi Susilo
(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Plt Dirut PLN Sripeni Inten (kiri) berjalan masuk ruang pertemuan saat mendatangi Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Kedatangan Presiden ke PLN untuk meminta penjelasan atas matinya listrik secara massal di sejumlah wilayah. 

Argo menyebut, cuitan Dandhy tersebut diduga bisa memprovokasi masyarakat untuk membenci suatu kelompok tertentu.

"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," tutur Argo.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Kepolisian untuk membebaskan Jurnalis 'Sexy Killers' Dandhy Dwi Laksono.

Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza menilai penangkapan terhadap Dhandy sangatlah tidak berdasar.

"Karena itu AJI Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," katanya.

Menurutnya, penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

"Kasus penangkapan juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi," pungkasnya.

Penasihat Hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa meminta kepada aparat kepolisian agar membebaskan kliennya dari proses hukum.

"Kami mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera saudara Dandhy Dwi Laksono," kata Alghiffari.

Dandhy telah dijadikan tersangka atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di media twitter mengenai Papua. Menurut Alghiffari, upaya penangkapan ini menunjukkan perilaku reaktif Kepolisian Republik Indonesia untuk isu Papua.

Dia menilai, apa yang dilakukan aparat kepolisian sangat berbahaya bagi perlindungan dan kebebasan informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

"Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia," kata dia.

Untuk itu, dia meminta, aparat kepolisian supaya menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) yang sepenuhnya dijamin konstitusi RI dan tidak reaktif serta brutal dalam menghadapi tuntutan demokrasi.

Dia menambahkan, pelanggaran HAM di Papua terus terjadi tanpa ada sanksi bagi aparat, dan media/jurnalis pun dihalang-halangi dan tak bebas menjalankan tugas jurnalis di Papua.

"Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan," ujar Alghiffari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved