Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Presiden Joko Widodo Balik Badan: Sudah Ya Terima Kasih
Reaksi Presiden Joko Widodo saat ditanya penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Budi Susilo
Juru Bicara GEBRAK Damar Panca mengecam penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Dandhy Laksono.
Menurutnya, penangkapan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap orang-orang yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Mereka yang kritis dibungkam dengan pasal karet UU ITE.
"Kami menganggap pasal-pasal karet dalam UU ITE ini menyasar orang seperti Dandhy yang memblejeti kebijakan pemerintah. Ia belakangan mengkritik kebijakan pemerintah terhadap Papua melalui sosial media dan debat terbuka dengan politikus PDI-P Budiman Sudjatmiko.
Ia juga menggunakan pengaruh di sosial media dengan pengikut 71 ribu di platform Twitter untuk mengemukakan gagasannya," katanya.
Menurutnya penangkapan Dandhy merupakan preseden buruk terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28E ayat (3). Isinya, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
"Kebebasan berpendapat merupakan hal vital yang menjaga demokrasi.
Sebab, kelompok marjinal dan tertindas, seperti buruh, membutuhkan jaminan kebebasan berpendapat untuk melawan penindasan.
Hak dasar ini juga mutlak wajib dijamin negara agar berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak terkanalkan dalam kekerasan-kekerasan yang tidak diperlukan," katanya.
Oleh karena itu pihaknya mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya membebaskan Dandhy Dwi Laksono.
Selain itu, buruh dan rakyat juga mendesak agar kepolisian tetap bersikap profesional dengan tetap objektif tanpa terpengaruh kepentingan politik.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto heran dengan tindakan polisi yang memeriksa sejumlah orang yang ditenggarai membantu aksi unjuk rasa mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Yandri membantu orang melakukan aksi unjukrasa merupakan hal biasa.
"Orang membiayai demo itu biasa sebenarnya biasa, membantu air minum sebenarnya biasa, kendaraan konsumsi itu biasa, jangan juga orang yang berkontribusi untuk menyalurkan pendapat ke hadapan umum semua dibungkam itu engga bagus," ujar Yandri.
Menurut Yandri dalam negara demokrasi aksi unjuk rasa seharusnya dijaga.
Terkecuali bila unjukrasa sudah mengarah pada tindakan anarkis.
Begitu pula terhadap mereka yang membantu kegiatan unjukrasa, polisi seharusnya melakukan pendekatan komunikasi terlebih dahulu, bukan langsung melakukan penangkapan atau pemeriksaan.
"Kalau ada yang membiayai mensupport untuk menyampaikan pendapat di muka umum, saya kira tidak perlu langsung ditangkap perlu ada nya pendekatan komunikasi yang lebih baik," katanya. (*)