Imam Nahrawi Tersangka

Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan Takdirnya Tidak Pernah Salah

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi

Penulis: Januar Alamijaya |
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi. 

"Demi Allah, Allah itu maha baik. Dan takdirnya tidak pernah salah. Karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani, semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan.

Imam enggan menjelaskan mengenai kasus korupsi yang menjeratnya, termasuk saat dikonfirmasi mengenai sumber uang suap dan gratifikasi sekitar Rp26,5 miliar yang disangkakan oleh KPK.

Pada Rabu, 18 September 2019, KPK mengumumkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Imam Nahrawi selaku Menpora diduga menerima suap Rp14.700.000.000 melalui asiten pribadinya, Miftahul Ulum, selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar oleh Imam Nahrawi itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Diduga Imam Nahrawi menerima uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menpora, sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan jabatan lainnya di Kemenpora.

Uang yang diterima Imam melalui Miftahul Ulum diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.

Miftahul Ulum telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak KPK.

Penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi dan asprinya, Miftahul ulum, merupakan pengembangan dari fakta pengadilan dan temuan alat bukti selama penyelidikan kasus yang sama.

Kasus yang menjerat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, turut membuat mantan pebulutangkis Taufik Hidayat dan anggota DPR Fraksi PKB Faisol Riza diperiksa oleh KPK.

Taufik Hidayat diperiksa dalam kapasitasnya pernah menjadi Staf Khusus Menpora serta Wakil Ketua Satlak Prima.

Rekan separtai Imam Nahrawi, Faisol Riza, juga diperiksa lantaran pernah menjadi Staf Khusus Menpora sebelum menjadi anggota DPR.

Sebelum Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, KPK menjerat tiga pejabat Kemenpora dan dua petinggi KONI sebagai tersangka. Kelimanya diproses hukum oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan dugaan transaksi suap pada 18 Desember 2018.

Kelimanya adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Selain menemukan barang bukti kartu ATM berisi uang lebih dari Rp 100 juta dan uang tunai senilai Rp 300 juta, saat itu tim KPK menemukan uang sekitar Rp7 miliar saat menggeledah kantor KONI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved