Rencana Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu Ditentang PDI Perjuangan, Dinilai Tak Hormati DPR
Rencana penerbitan Perppu penyelamatan KPK oleh Presiden Joko Widodo justru ditentang Fraksi PDI Perjuangan, dan didukung Mardani Ali Sera
Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu penyelamatan KPK mendapat banyak tentangan.
Bahkan, tentangan penerbitan Perppu penyelamatan KPK datang dari Fraksi PDI Perjuangan, partai utama yang mengantarkan Joko Widodo ke kursi Presiden RI, hingga dua periode.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bambang Wuryanto mengkritik rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu penyelamatan KPK.
• Pamit dari Kabinet Kerja, Begini Reaksi Yasonna Laoly Saat Surat Pengunduran Dirinya Beredar Luas
• Kau Malaikatku, Jadi Single Terbaru PADI Reborn, Mulai Digarap Sebelum Vakum 2009 Silam
• Panglima TNI Kirim Peringatan Kepada Penjegal Presiden Terpilih, Bakal Berhadapan dengan TNI
• Jalan Tol Pertama di Kalimantan Gratis Selama Dua Bulan, Gubernur Pastikan akan Ada Tol Lain
Bambang Wuryanto menilai Presiden Joko Widodo tidak menghormati DPR jika menerbitkan Perppu yang bakal membatalkan UU KPK hasil revisi.
Bambang Wuryanto mengatakan rancangan undang-undang yang sudah disahkan menjadi undang-undang seharusnya dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bambang, judicial review ada di MK, bukan melalui Perppu.
Dia mengatakan jika presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, maka Presiden Joko Widodo tidak menghormati DPR.
"Kalau begitu bagaimana?
Ya, mohon maaf, presiden tidak menghormati kita, dong.
Tidak menghormati kita yang sudah membahas bersama.
Nanti, one day didemo lagi, ganti lagi.
Demo lagi, ganti lagi.
Susah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Selain itu, Bambang menilai penyelesaian polemik UU KPK hasil revisi melalui Perppu akan menjadi preseden buruk.
Presden buruknya yang dimaksud adalah setiap undang-undang yang menuai protes dari masyarakat akan selalu diselesaikan melalui Perppu penyelamatan KPK.