Setelah Ketua BEM UI, Presiden BEM UGM juga Sikapi Undangan Jokowi: Butuh Sikap Tegas Presiden

Ketua BEM UGM Atiatul Muqtadir juga juga tak bisa memenuhi undangan Jokowi tersebut dengan beberapa alasan.

Instagram/@fathurr_
Setelah Ketua BEM UI, Presiden BEM UGM juga Sikapi Undangan Jokowi: Butuh Sikap Tegas Presiden 

Presiden Mahasiswa BEM KM UGM 2019

Sikap BEM UI

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia menolak undangan Presiden RI Joko Widodo untuk berdialog di Istana Negara hari ini, Jumat (27/9/2019).

Ada beberapa poin alasan yang disampaikan pihak BEM UI mengenai alasan penolakan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra membenarkan hal tersebut.

Satu di antara alasannya tidak memenuhi undangan tersebut yakni karena undangan tersebut hanya ditujukan kepada Mahasiswa.

Sehingga undangan itu tidak melibatkan elemen masyarakat terdampak lainnya.

"Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka kami BEM se-Universitas Indonesia memutuskan untuk tidak menghadiri undangan tersebut dan tetap menuntut Pemerintah serta DPR RI untuk menyelesaikan Maklumat Tuntaskan Reformasi," bunyi siaran pers yang dikirim Manik Marganamahendra kepada TribunnewsBogor.com melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa yang menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi melalui demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Pertemuan akan dilangsungkan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Besok, kami akan bertemu dengan para Mahasiswa terutama dari BEM," kata Presiden usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Presiden sekaligus mengapresiasi Mahasiswa yang berunjuk rasa. Ia memastikan, masukan Mahasiswa akan ditampung.

Misalnya, terkait revisi KUHP, Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahannya untuk menampung kembali masukan dari masyarakat.

Adapun, untuk revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU, Presiden mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Masukan-masukan yang disampaikan menjadi catatan untuk memperbaiki yang kurang di negara kita," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved