CPNS 2019
Dikritik dan Dinilai Tak Nyambung Oleh Peserta, SKB CPNS 2019 Akan Dibenahi dan Ada Kisi-kisi Soal
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS 2019 akan menggunakan kisi-kisi.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.
Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume Mencetak Kartu pendaftaran.
3. Verifikasi
Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
*Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
4. Seleksi
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
5. Hasil Seleksi
Panitia Seleksi CPNS dan PPPK instansi akan mengumumkan infomrasi status kelulusan pelamar.
6. Berbasis online
BKN menegaskan semua proses pendaftaran CPNS 2019 online dan P3K kali ini dilakukan secara online.
Tidak yang dilakukan melalui cara konvensional atau manual dalam prosesnya. Mulai dari pendaftaran, penyerahan berkas, dan hingga pengumuman kelulusan pelamar.
SKB CPNS 2019 dikritik
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS 2019 akan menggunakan kisi-kisi.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku Tim inti Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengadakan diskusi kerja untuk membahas substansi panduan penyusunan soal SKB dalam seleksi CPNS 2019 yang akan diterbitkan melalui Peraturan BKN.
Dilansir oleh bkn.go.id, bakal diberlakukannya kisi-kisi SKB CPNS 2019 ini berkaca pada sejumlah kendala pelaksanaan SKB yang dihadapi pelamar pada seleksi CPNS sebelumnya.
Kepala Pusat Pengembangan Rekrutmen ASN (PPSR) Heri Susilowati saat memimpin rapat kerja itu menyebutkan penggarapan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB CPNS 2019 dilatarbelakangi dengan adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya.
Misalnya menyangkut relevansi pengelompokan rumpun jabatan dengan soal SKB yang disediakan.
“Pelaksanaan SKB sebelumnya menuai sejumlah kritik bahkan dari pelamar langsung yang mengeluhkan soal SKB, bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi SKB. Untuk itu kita harus buat standar/ketentuan yang mengatur skema SKB lewat Peraturan BKN ini, mulai dari panduan penyusunan materi, sistem keterbacaan, dan pengoptimalannya di aplikasi Computer Assisted Test (CAT), kalau ini rampung segera bisa digunakan dalam persiapan seleksi ASN 2019,” imbuhnya.
Senada, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf juga mengakui sejumlah kendala yang ditemukan dalam materi SKB pada seleksi sebelumnya.
Menurutnya, aspek kualitas pada soal SKB sebelumnya masih minim, bahkan beberapa instansi pembina jabatan fungsional kesannya tidak siap dari sisi kelengkapan soal dan pilihan jawaban.
“Ada sejumlah soal dengan pertanyaan yang tidak relevan dengan pilihan jawaban, soal berulang, sampai ditemukannya soal yang berkaitan dengan sebelumnya padahal soal diacak oleh sistem CAT. Banyak pelamar juga mengeluhkan kesulitan menjawab soal SKB karena ternyata materi yang ditanyakan tidak sesuai dengan bidang Pendidikan peserta,” terangnya saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BKN tentang Pedoman Penyusunan dan Pengintegrasian Soal Seleksi Kompetensi Bidang ke dalam sistem CAT pada Rabu, (8/5/2019) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Maka dari itu Sestama BKN merekomendasikan pedoman penyusunan soal SKB untuk instansi, khususnya instansi pembina jabatan fungsional.
Ia berpendapat dengan adanya panduan lewat Peraturan BKN ini paling tidak bisa mengarahkan instansi membuat soal sesuai dengan ketentuan, instansi juga terarah dari aspek waktu perencanaan, penyusunan sampai penelaah soal SKB sehingga penyerahan soal ke Panselnas dilakukan tepat waktu.
Pakai kisi-kisi
Perihal soal SKB CPNS 2019 ini juga disinggung di akun twitter resmi BKN@BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).
Nantinya, instansi yang mengadakan rekrutmen CPNS 2019 akan diwajibkan merilis kisi-kisi SKB yang akan menggunakan CAT BKN.
Selama ini, BKN tidak memiliki akses terhadap soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB dalam rekrutmen CPNS.
"Rancangan Peraturan BKN ini mewajibkan instansi merilis kisi2 SKB yg menggunakan CAT BKN. Selama ini, BKN tak punya akses thd soal SKD & SKB.
Saat #CPNS2018 mimin hanya menebak2 soal SKB u/ setiap formasi. Jgn salahkan mimin ya, I just wanted to help," kata @BKNgoid.
Diharapkan, adanya aturan baru dalam CPNS 2019 ini akan mempermudah peserta dalam menjalani SKB dalam rekrutmen CPNS 2019.
"Selama ini, hanya SKD (TWK, TIU, TKP) yg memiliki kisi2 jelas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB. Semoga rancangan Peraturan BKN ini makin memudahkan peserta seleksi CPNS dlm menyiapkan diri hadapi SKB," kata BKNgoid.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)