Jokowi Disebut Tak Hargai DPR Soal UU KPK, Pengamat: Ada Lebih Pentingkan Isu Elit Ketimbang Publik
Presiden Jokowi mempertimbangkan penerbitan perppu terkait UU KPK hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya sempat bersikukuh tak akan menerbitkan Perppu akhirnya melunak.
"Akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata dia.
UU KPK hasil revisi ditolak karena tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
• Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Samarinda, 9 Mahasiswa Jatuh Pingsan Lantaran Hal Ini
• Total 235 Orang, Berikut Rincian Korban Demo UU KPK dan RKUHP di Sejumlah Wilayah, Beberapa Kritis
• Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Aliansi Kaltim Melawan Bakal Kembali Turun Aksi di Samarinda
• Aliansi Kaltim Melawan Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Kembali Gelar Aksi dan Gunakan Pakaian Hitam
(*)