Wakil Bupati Penajam Hamdam Sebut ASN di Calon Ibu Kota Baru Sudah Mumpuni

Wakil Bupati Penajam Hamdam Sebut ASN di Calon Ibu Kota Baru Sudah Mumpuni

Penulis: Heriani AM | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TribunKaltim.co / Heriani
Wakil Bupati Penajam, Hamdam 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam sebut aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya sudah mampu bersaing, menyambut pemindahan ibu kota negara (IKN) di tanah Kalimantan.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Ibu Kota Negara akan pindah, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Jokowi tepatnya pada 26 Agustus 2019 lalu.

Murid TK hingga SMP di Lokasi Calon Ibu Kota Baru Terima Seragam Sekolah Gratis dari Pemkab PPU

Lokasi Ibu Kota Baru akan Ada Kodam Khusus, Penambahan Gelar Kekuatan Kodam VI Mulawarman

Makin Mengerucut, Inilah 4 Kelurahan yang Diduga Kuat menjadi Lokasi Ibu Kota Baru di Kaltim

"Tidak ada masalah, SDM (sumber daya manusia) kita bisa bersaing dengan SDM nasional. ASN kita bolehlah," katanya.

Meski begitu, peningkatan kualitas SDM di Penajam tetap diperhatikan.

Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkab Penajam Paser Utara diminta menerapkan secara maksimal kebijakan manajemen ASN.

"Untuk penerapan kebijakan manajemen diharapkan bisa mewujudkan profesionalisme ASN.

Olehnya itu, kami minta pimpinan OPD menerapkan kebijakan manajemen dengan maksimal," jelasnya.

Dengan pemindahan Ibu Kota Baru di Benuo Taka, ASN diharapkan bisa menyesuaikan diri.

"Kalau bisa, jika ada peluang menjadi pegawai kementrian, boleh saja.

Terlepas dari itu, kita di Kabupaten Penajam tetap berjalan sebagaimana mestinya karena pemindahan Ibu Kota Negara ranahnya pusat," pungkasnya.

Wabup Penajam Janji Naikkan Gaji Aparat Desa

Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam, menerima audiensi dari Forum Sekretaris Desa tentang Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang saat ini dalam tahap evaluasi dan penyesuaian anggaran oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan dari 30 Sekdes tersebut.

Forum Sekdes, menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah perihal Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan dari Kades, Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten PPU.

Mereka meminta kejelasan terkait Siltap dan tunjangan, karena sebelumnya, Bupati PPU akan menaikkan honor ketua RT sebesar 100 persen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved