Wakil Bupati Penajam Hamdam Sebut ASN di Calon Ibu Kota Baru Sudah Mumpuni
Wakil Bupati Penajam Hamdam Sebut ASN di Calon Ibu Kota Baru Sudah Mumpuni
Penulis: Heriani AM | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Padahal, keseluruhannya diatur dalam satu payung hukum, yakni Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Insentif RT.
Hamdam mengatakan, dengan kemampuan keuangan daerah yang mulai membaik, Pemerintah Daerah akan berupaya memberikan penghasilan yang ideal.
"Ideal itu, menyesuaikan regulasi Pemerintah dan keuangan daerah," katanya, Kamis (29/8/2019).
Hamdam mengatakan, permintaan dari Forum Sekdes tersebut, akan diakomodir sebagaian di APBD 2019, namun belum sepenuhnya.
"Mereka maunya kenaikannya sama dengan RT, yakni 100 persen. Padahal, kenaikan honor RT tidak semata-mata insentif, tapi sebagian dari operasional sebenarnya," jelasnya.
Pemerintah Daerah tidak pernah menutup mata, apalagi menyangkut kesejahteraan rakyat. Namun ada rujukan yang harus diperhatikan.
Yakni aturan yang ada dan kemampuan keuangan daerah. Pemkab memang berencana juga akan menaikkan gaji aparatur desa, tinggal menunggu hasil evaluasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Anggaran akan mulai diakomodir, secepatnya setelah Perbup disahkan.
"Mudah-mudahan diawal September atau Oktober bisa direalisasikan," pungkasnya.
Sementara, gaji untuk tenaga pendidik (guru) honorer dan tenaga kependidikan atau tenaga tata usaha di sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan naik mulai September 2019.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) telah mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 untuk mengakomodasi kenaikan gaji tersebut.
Saat ini, ada sebanyak 744 guru honorer dan tenaga kependidikan di PPU, yang akan menerima kenaikan gaji tersebut.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin menyebutkan, pihaknya terlebih dahulu menyesuaikan pada APBD P 2019.
"Kami alokasikan di APBD P 2019 untuk 4 bulan," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin, Minggu (25/8/2019).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin menambahkan, kenaikan gaji guru honorer dan tenaga kependidikan ini,