Wakil Bupati Penajam Hamdam Sebut ASN di Calon Ibu Kota Baru Sudah Mumpuni

Wakil Bupati Penajam Hamdam Sebut ASN di Calon Ibu Kota Baru Sudah Mumpuni

Penulis: Heriani AM | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TribunKaltim.co / Heriani
Wakil Bupati Penajam, Hamdam 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam sebut aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya sudah mampu bersaing, menyambut pemindahan ibu kota negara (IKN) di tanah Kalimantan.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Ibu Kota Negara akan pindah, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Jokowi tepatnya pada 26 Agustus 2019 lalu.

Murid TK hingga SMP di Lokasi Calon Ibu Kota Baru Terima Seragam Sekolah Gratis dari Pemkab PPU

Lokasi Ibu Kota Baru akan Ada Kodam Khusus, Penambahan Gelar Kekuatan Kodam VI Mulawarman

Makin Mengerucut, Inilah 4 Kelurahan yang Diduga Kuat menjadi Lokasi Ibu Kota Baru di Kaltim

"Tidak ada masalah, SDM (sumber daya manusia) kita bisa bersaing dengan SDM nasional. ASN kita bolehlah," katanya.

Meski begitu, peningkatan kualitas SDM di Penajam tetap diperhatikan.

Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkab Penajam Paser Utara diminta menerapkan secara maksimal kebijakan manajemen ASN.

"Untuk penerapan kebijakan manajemen diharapkan bisa mewujudkan profesionalisme ASN.

Olehnya itu, kami minta pimpinan OPD menerapkan kebijakan manajemen dengan maksimal," jelasnya.

Dengan pemindahan Ibu Kota Baru di Benuo Taka, ASN diharapkan bisa menyesuaikan diri.

"Kalau bisa, jika ada peluang menjadi pegawai kementrian, boleh saja.

Terlepas dari itu, kita di Kabupaten Penajam tetap berjalan sebagaimana mestinya karena pemindahan Ibu Kota Negara ranahnya pusat," pungkasnya.

Wabup Penajam Janji Naikkan Gaji Aparat Desa

Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam, menerima audiensi dari Forum Sekretaris Desa tentang Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang saat ini dalam tahap evaluasi dan penyesuaian anggaran oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan dari 30 Sekdes tersebut.

Forum Sekdes, menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah perihal Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan dari Kades, Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten PPU.

Mereka meminta kejelasan terkait Siltap dan tunjangan, karena sebelumnya, Bupati PPU akan menaikkan honor ketua RT sebesar 100 persen.

Padahal, keseluruhannya diatur dalam satu payung hukum, yakni Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Insentif RT.

Hamdam mengatakan, dengan kemampuan keuangan daerah yang mulai membaik, Pemerintah Daerah akan berupaya memberikan penghasilan yang ideal.

"Ideal itu, menyesuaikan regulasi Pemerintah dan keuangan daerah," katanya, Kamis (29/8/2019).

Hamdam mengatakan, permintaan dari Forum Sekdes tersebut, akan diakomodir sebagaian di APBD 2019, namun belum sepenuhnya.

"Mereka maunya kenaikannya sama dengan RT, yakni 100 persen. Padahal, kenaikan honor RT tidak semata-mata insentif, tapi sebagian dari operasional sebenarnya," jelasnya.

Pemerintah Daerah tidak pernah menutup mata, apalagi menyangkut kesejahteraan rakyat. Namun ada rujukan yang harus diperhatikan.

Yakni aturan yang ada dan kemampuan keuangan daerah. Pemkab memang berencana juga akan menaikkan gaji aparatur desa, tinggal menunggu hasil evaluasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Anggaran akan mulai diakomodir, secepatnya setelah Perbup disahkan.

"Mudah-mudahan diawal September atau Oktober bisa direalisasikan," pungkasnya.

Sementara, gaji untuk tenaga pendidik (guru) honorer dan tenaga kependidikan atau tenaga tata usaha di sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan naik mulai September 2019.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) telah mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 untuk mengakomodasi kenaikan gaji tersebut.

Saat ini, ada sebanyak 744 guru honorer dan tenaga kependidikan di PPU, yang akan menerima kenaikan gaji tersebut.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin menyebutkan, pihaknya terlebih dahulu menyesuaikan pada APBD P 2019.

"Kami alokasikan di APBD P 2019 untuk 4 bulan," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin, Minggu (25/8/2019).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin menambahkan, kenaikan gaji guru honorer dan tenaga kependidikan ini,

merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati PPU sejak terpilih 2018 lalu, dan direalisasikan September mendatang.

Penerimanya adalah guru honorer dan tenaga kependidikan TK, SD dan SMP negeri dan swasta di Kabupaten PPU.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,11 miliar, dengan jatah Rp 2,879 miliar untuk sekolah negeri dan Rp 4,231 miliar untuk sekolah swasta.

Kenaikan gaji akan diberikan sesuai dengan masa kerja dan pendidikan terakhir.

Honorer yang bekerja sebagai pendidik di jenjang SD dan SMP negeri dan swasta untuk masa kerja 5 tahun ke atas, dengan pendidikan terakhir SMA Sederajat akan menerima gaji Rp 2,3 juta.

Sedang pendidikan S1 akan menerima Rp 2,5 juta.

Guru honorer dengan masa kerja 5 tahun ke bawah, dengan pendidikan terakhir SMA sederajat akan menerima Rp 2 juta, dan S1 sebesar Rp 2,3 juta.

Blangko KTP Elektronik Sisa 200, Disdukcapil Penajam Paser Utara Prioritaskan Warga Rekam Baru

Demi SDM Unggul Petugas Damkar di Lokasi Ibu Kota Baru, Penajam Paser Utara ikut Diklat Pengembangan

Warga Penajam Paser Utara Tolak Jargas, Pemkab Edukasi Pakai Jargas Banyak Keuntungannya

Tenaga kependidikan pada SD dan SMP negeri maupun swasta, untuk masa kerja 5 tahun ke atas dengan pendidikan terakhir SMA sederajat, gaji yang diterima Rp 2 juta dan S1 adalah Rp 2,3 juta.

Sedangkan, tenaga kependidikan dengan masa kerja 5 tahun ke bawah, SMA sederajat menerima Rp 1,7 juta dan S1 menerima Rp 2 juta.

Guru honorer pada TK sederajat, baik formal, informal maupun nonformal akan menerima gaji sebesar Rp 1,1 juta.

"Awalnya, kenaikan gaji ini akan diterapkan pada awal tahun, namun baru bisa diakomodir pada APBD P 2019," pungkas Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved