Disaksikan Walikota dan Ketua DPRD Balikpapan, Mahasiswa Berhasil Kirim Tuntutan ke DPR RI

Perwakilan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Balikpapan, akhirnya masuk ke gedung DPRD Balikpapan

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Muhammad Fachri Ramadhani
Perwakilan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Balikpapan, akhirnya masuk ke gedung DPRD Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Perwakilan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Balikpapan, akhirnya masuk ke gedung DPRD Balikpapan.

Diketahui, para mahasiswa di Balikpapan ini menolak disahkannya RKUHP dan meminta diterbitkannya Perppu UU KPK.

Pengunjukrasa masuk ke gedung DPRD Balikpapan, Senin (28/9/2019) sekitar 14.45 Wita.

Tiba di Gedung DPRD Balikpapan, Rombongan Pelajar Langsung Diberi Tempat di Tengah Unjuk Rasa

Hadapi Para Pengunjuk Rasa, Polisi di Aceh Tengah Kumandangkan Selawat

Amankan Unjuk Rasa di Balikpapan, Polres Turunkan 750 Personel di DPRD Balikpapan

Mereka menyerahkan tuntutan aksi melalui DPRD Balikpapan, yang langsung dikirim ke DPR RI dan Pemerintah Pusat Republik Indonesia.

Tuntutan tersebut dikirim menggunakan email salah satu staf sekretariat DPRD Balikpapan.

Kordinator lapangan aksi unjuk rasa di Balikpapan menyaksikan petugas menginput langsung tuntutan mahasiswa, didampingi Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Adapun isi tuntutan sebagai berikut :

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia menheluarkan PERPPU untuk membatalkan UU KPK

2. Menolak RKUHP

3. Menolak UU KPK

Lembar tuntutan yang berstempel DPRD kota Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan difoto, kemudian foto tersebut diinput ke dalam email, lalu diteruskan ke email DPR RI.

Dari pengamatan Tribunkaltim.co, di dalam gedung DPRD Balikpapan juga tampak Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Wakil Walikota Rahmad Masud, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra beserta unsur Forkominda Balikpapan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved