Fakta Bayi 3 Bulan Dibunuh Ibu Kandungnya, Kesal Suami Selingkuh Sampai Dikira Boneka

Warga di Kampung Cisuren, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/9/2019) geger

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
YN (20), tersangka pembunuh bayinya sendiri yang masih berusia 3 bulan digelandang ke sel tahanan Polres Cianjur, Jawa Barat, Minggu (29/09/2019 

Petugas saat membawa jenazah Nu Raisa, 3 bulan ke RSUD Sayang Cianjur, Jawa Barat guna menjalani autopsi.

YN mengaku saat menghabisi anak kandungnya, dia ingat perbuatan suaminya yang diduga pernah selingkuh saat ia hamil 7 bulan.

Saat kejadian, dia hendak memandikan bayi Nu dan kemudian membiarkan bayi yang masih berusia 3 bulan di dalam bak mandi sedalam 1 meter yang berisi penuh air.

Selain itu YN mengaku kesal karena bayinya terus-terusan menangis saat hendak dimandikan.

 4. Sempat diduga boneka oleh nenek

Tubuh bayi malang itu sendiri pertama kali diketahui Mae (65), nenek korban yang saat itu hendak bersih-bersih badan di kamar mandi selepas berkebun.

“Saksi awalnya mengira yang mengambang di bak mandi itu boneka, namun setelah diperhatikan lebih dekat ternyata cucunya.

Ia lantas mengangkat tubuh korban sambil berteriak minta tolong ke warga,” ujarnya.

Dilansir dari Kompas.Com, ditemui di Mapolres Cianjur, Minggu (29/9/2019), Mae menuturkan saat tengah berkebun ia mengaku merasa tidak enak hati.

Sebelum masuk ke dalam rumah, Mae pergi ke kamar mandi yang berada di samping luar rumah, bermaksud untuk mencuci tangan dan kaki.

 “Sewaktu saya mau ambil ember di pinggir bak, lihat seperti boneka di dalam air, posisinya telungkup. Saat dibalikkan ternyata itu cucu saya,” ucapnya lirih.

Karuan saja Mae syok dengan pemandangan tersebut, ia pun cepat-cepat mengangkat tubuh cucunya itu berharap masih hidup.

Yuvita Bulan Bonifasius Imbau Ibu Menyusui tak Perlu Malu Berikan ASI untuk Bayinya

Keluarga Liburan ke Eropa tapi Minum Air Keran dan Tidur di Jalan Viral, Bayi 2 Bulan Jadi Sorotan 

“Namun sudah tidak bergerak, lalu saya teriak-teriak minta pertolongan warga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved