Singgung Jokowi hingga Urgensi, Respons Johan Budi Soal Perppu KPK Saat Sudah Anggota DPR RI
Johan Budi menyatakan siap ditempatkan di komisi apapun sesuai penugasan yang diberikan pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi ini mengaku belum mengetahui sikap Presiden Jokowi terkait penerbitan Perppu.
"Kita belum tahu bagaimana putusan Pak Presiden terakhir berkaitan dengan revisi UU KPK," tutur dia.
Johan juga enggan berkomentar banyak saat ditanya pendapatnya mengenai revisi UU KPK.
Ia tak berpendapat apakah revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK dan menghambat pemberantasan korupsi atau justru menguatkan.
Kendati demikian ia mengakui ada pemangkasan sejumlah kewenangan KPK dalam draf awal revisi UU KPK yang beredar.
"Saya kira saya harus membaca dulu lebih detail tapi kalau ditanya sebagai pribadi ya kan kemarin yang beredar di draf awal yang beredar kan ada beberapa kewenangan KPK yang berkurang saya kira ya," kata Johan.
"Tapi ketika disahkan oleh DPR yang lama (periode 2014-2019) kemudian disetujui oleh Pak Presiden kemarin kan ada pernyataan Pak Presiden yang membuka peluang untuk Perppu. Ya kita lihat saja nanti," ujar mantan Juru Bicara KPK itu.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.

Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
"Tentu saja, ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjut dia.
Presiden Jokowi sebelumnya sudah melunak soal Perppu UU KPK hasil revisi
Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.