Puan Maharani Jadi Ketua DPR, Berikut Perbandingan Gajinya Saat Menjadi Menteri di Kabinet Kerja
Puan Maharani terakhir kali melaporkan jumlah harta kekayaaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Oktober 2014 lalu.
Dengan berbagai jumlah kekayaan yang dimiliki dan dikurangi dengan utang maka harta kekayaan Puan Maharani tercatat sekitar Rp 159.263.656.466 atau USD 30.670 per Oktober 2014 lalu.
Baca juga :
Satu Tak Asing di Sidang MK, Inilah 4 Perempuan Muda Berprestasi yang Mencuat Calon Menteri Jokowi
Reaksi Spontan Puan Maharani saat Ditanya jadi Menteri atau Ketua DPR, Jawabannya Tuai Tepuk Tangan

Perbandingan Gaji Ketua DPR RI dan Gaji Menteri
Berdasarkan dasar hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978; PP Nomor 75 Tahun 2000, Keppres Nomor 68 Tahun 2001; PMK Nomor 48/PMK.05/2008, maka setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000.
Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dana operasional Rp 100 juta, dengan total gaji Rp 118.648.000.
Dana itu ditunjang dengan fasilitas lain, seperti operasional kantor, sarana dan prasarana, biaya tol ke bandara, biaya angkut perjalanan, hingga biaya kunjungan kerja.
Secara keseluruhan, seorang menteri bisa menerima hak keuangan mencapai Rp 1 sampai 1,4 miliar per bulan.
Kemudian, untuk seorang anggota DPR maka bisa menerima gaji total Rp 105.582.000.
Biaya itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 15.120.000, dan tunjangan lain termasuk dana operasional, sebesar Rp 85.422.000.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang didapatkan DPR RI 'Setya Novanto' dilansir dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).
Penghasilan
Gaji Pokok = Rp. 5.040.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp. 504.000