Tak Lagi jadi Anggota DPR RI, Segini Uang Pensiun yang Diterima Fahri Hamzah Setiap Bulannya
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 Oktober 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 Oktober 2019.
Setelah tak menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri akan menerima uang pensiun setiap bulan.
Tak hanya itu, dia juga akan mendapatkan tabungan hari tua (THT). Lalu, berapa uang pensiun yang akan didapatkan Fahri begitu tak lagi jadi anggota DPR?
• Siapa Sangka, Fahri Hamzah Pernah Keluarkan Jurus Tendangan Maut di DPR, Ini Videonya!
• Kasus Papa Minta Saham hingga Upaya Perlawanan, Kilas Balik Perseteruan Fahri Hamzah dan PKS
• Ngaku 15 Tahun tak Tidur, Fahri Hamzah Mau Tidur Dulu Selepas dari DPR, Uang Pensiun Bagi ke Teman
• Fahri Hamzah Tiba-tiba Dipanggil Jokowi, Tak Langsung Mau dan Balik Tanya ke Ajudan: Untuk Apa?
Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.
"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Fahri sendiri diketahui telah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau tiga periode.
Menurut Iqbal, uang pensiun yang didapatkan Fahri sama dengan anggota DPR yang menjabat selama dua periode.
"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia.
"Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istri, dilanjutkan ke istri," ucap dia.
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.
Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6.218.539.600, sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.
Ditektur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD.
Sementara uang pensiun akan diberikan dalam setiap bulan.
Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatan.