Terungkap, Pakar Temukan Cacat di UU KPK Hasil Tevisi, Berdampak ke Nasib 1 Pimpinan KPK Terpilih
UU KPK yang disusun singkat menyimpan banyak kesalahan dan bisa berdampak pada nasib satu Pimpinan KPK terpilih
Zainal kembali menanyakan kepada Masionton terkait nasib Ghufron.
Kata Zainal jika ditelaah, jelas UU akan berlaku setelah diundangkan.
“Kapan diundangkan? Kalau diundangkan 17 Oktober, berarti seluruh pasal berlaku saat itu, berarti jika Desember Nurul Ghufron dilantik itu bisa nggak? Pasal sudah berlaku kok,” tanya Zainal.
Masinton Pasaribu kembali berdalih, ia mengganti alasannya di awal yang menyebut soal asas tidak berlaku surut.
Ia mengakui ada kesalahan redaksional dalam pasal tersebut.
“Itu di pasal itu 40 tahun, bukan 50 tahun, dibaca saja lagi dalam tanda kurung itu,” kata Masinton.
Zainal hanya tertawa geli mendengar jawaban Masinton.
Ia tambah tertawa ketika Masinton mengakui ada kesalahan redaksi dalam UU tersebut.
“Ini temuan baru ini, karena yang kita bicarakan berbagai hari itu minimal usia 50 tahun, tiba-tiba sekarang ngakunya 40 tahun, sedangkan yang dibahas di DPR RI itu kan usia 50 tahun,” kata Zainal.
Sehingga kata Zainal, sudah jelas banyak kecacatan pembahasan di UU KPK yang baru saja disahkan.
“Kalau ada perubahan 40 tahun berarti harus balik lagi ke Presiden, harus ada legislasi ulang,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) itu.
Zainal menganggap kesalahan itu luar biasa.
“Itu bisa dibilang kudeta redaksional,” jelas Zainal tertawa.
Fahri Hamzah beri saran ke Jokowi
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar korupsi di Indonesia bisa hilang.