DPC Partai Demokrat PPU Heran dengan SK DPP Soal Penunjukan Jhon Kenedi Sebagai Ketua DPRD

Tak direkomendasikan DPC Partai Demokrat Penajam Paser Utara, tapi nama Jhon Kenedi justru dipilih DPP Demokrat sebagai Ketua DPRD

Penulis: Heriani AM | Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Heriani
Suasana Konfrensi Pers oleh Syahruddin M Noor didampingi Pengurus DPC Partai Demokrat, Kamis (3/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Partai Demokrat Penajam Paser Utara menggelar konfrensi pers, Kamis (3/10/2019).

Ketua DPC Partai Demokrat Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor mengawali pembukaan dengan kalimat ingin mengklarifikasi kondisi kekinian pasca surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terkait pengangkatan Ketua DPRD Penajam Paser Utara.

Dalam SK Nomor 400/SK/DPP.Partai Demokrat/IX/2019, DPP Partai Demokrat menetapkan Jhon Kenedi sebagai Ketua DPRD Penajam Paser Utara periode 2019-2024.

Jhon Kenedi dari Demokrat Bakal Pimpin DPRD PPU, Tinggal Ditetapkan Dalam Sidang Paripurna

Desa Maruat Kabupaten Paser Ingin Gabung Wilayah Calon Ibu Kota Baru, Begini Respon Anggota DPRD PPU

Ingin Pindah Wilayah Administratif, Perwakilan Desa Maruat Kabupaten Paser Temui DPRD PPU

"Saya perlu mengklarifikasi semua kondisi yang ada terkini terkait SK DPP tersebut, tentang penetapan unsur pimpinan," katanya, didampingi Sekjen DPC Partai Demokrat serta PAC Partai Demokrat 4 Kecamatan, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ia menjelaskan, dari awal ia telah menempuh proses secara prosedural, tentang rekomendasi Ketua DPRD Penajam Paser Utara yang namamya akan diajukan di DPP Partai Demokrat.

Wakil Ketua DPRD periode sebelumnya ini mengungkapkan, sebelum mengajukan nama, ia telah terlebih dahulu berdiskusi dengan Ketua DPD Partai Demokrat.

"Setelah kita memenangkan pertarungan Pilkada, Pileg 2019 pada pemilu kemarin, saya langsung ke Samarinda dengan Sekjen waktu itu.

Minta petunjuk beliau (Ketua DPD Partai Demokrat), sebaiknya recommended seperti apa yang kami keluarkan," jelasnya.

"Beliau kemudian menyampaikan di awal pertemuan itu, bahwa rekomendasinya cukup satu saja dari pada nantinya menyusahkan DPD dan DPP," sambungnya.

Olehnya itu, Syahruddin sempat mengatakan kepada media sebelumnya, bahwa akan mengajukan satu nama saja.

Namun dalam perjalanannya, keluar petunjuk teknis DPP Partai Demokrat tentang persyaratan dan mekanisme pengajuan dan pendataan unsur pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengkajian pimpinan fraksi Partai Demokrat.

"Dasar inilah, karena merujuk konstitusi, surat yang mengajukan satu nama, kami revisi menjadi tiga nama," ungkapnya.

Syahruddin beserta pengurus dan PAC Partai Demokrat, mengungkapkan keberatan atas SK DPP Partai Demokrat yang keluar tertanggal 25 September 2019 lalu itu.

Karena menunjuk nama yang bahkan tidak direkomendasikan.

Partai Demokrat memperoleh suara partai terbanyak pada Pemilu 2019, dengan perolehan 4 kursi.

Mereka adalah Syahruddin M Noor, Syarifuddin HR, Jhon Kenedi dan Muhammad Bijak Ilhamdani.

"Secara demokratis, kami pengurus Partai Demokrat Penajam Paser Utara, membuat komisioner untuk merekomendasikan nama-nama yang akan direkomendasikan di DPD untuk diteruskan ke DPP.

Nama tersebut adalah, saya, Syarifuddin HR dan Muhammad Bijak Ilhamdani," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved