Viral Grup WA Pelajar STM Tagih Uang Demo, Ternyata Ini Fakta-fakta Dibaliknya

Sebuah unggahan mengenai WhatsApp Group (WAG) beranggotakan demonstran pelajar STM di sekitar Gedung DPR/MPR sempat viral beberapa waktu lalu

WhatsApp
Tangkapan layar WAG pelajar STM dalam unjuk rasa di Jakarta 

Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus tersebut, yaitu RO.

Adapun RO masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Ia merupakan pembuat atau kreator grup "STM/K bersatu".

"Yang bersangkutan mengkreasi grup WA dengan tujuan untuk bergabung, menghimpun kekuatan melalui grup WA untuk bergabung dengan mahasiswa ke Gedung DPR, Senayan, dalam rangka ikut demo menolak RUU KUHP," ujar Rickynaldo.

RO sebelumnya ditangkap di daerah Depok, pada Selasa (1/10/2019) dan dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, baik secara lisan maupun tulisan.

Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara.

3. 7 orang diamankan

Selain RO, polisi mengamankan enam orang lain yang berinisial MPS, WR, DH, MAM, KS, dan DI.

Keenamnya masih berstatus saksi dan masih diperiksa intensif.

MPS yang masih berusia 17 tahun diamankan di daerah Garut.

Ia merupakan admin WAG "STM-SMK SENUSANTARA".

WR juga masih berusia 17 tahun. Ia menjadi admin WAG "SMK STM SEJABODETABEK" dan merupakan pelajar di daerah Bogor.

Kemudian, DH, pelajar di Bogor yang berusia 17 tahun. DH merupakan admin WAG "JABODETABEK DEEMOKRASI".

Berikutnya, polisi mengamankan MAM di Subang. MAM berusia 29 tahun dan berprofesi sebagai pedagang. Ia merupakan anggota WAG "STM Sejabodetabek".

Terakhir, di Batu, Malang, Jawa Timur, polisi mengamankan dua orang yaitu KS dan DI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved