Beri Ancaman Andai 14 Oktober Jokowi Tak Terbitkan Perppu, Ngabalin Beri Nasihat Ini ke Mahasiswa

Saat bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, mahasiswa mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu UU KPK Hasil revisi.

Editor: Doan Pardede
(Kompas.com/Kristian Erdianto)
Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017). 

Sebelumnya, Romli Atmasasmita mengingatkan Presiden Jokowi bakal terjerat masalah jika menerbitkan Perppu sebelum revisi UU KPK diundangkan.

Romli Atmasasmita adalah salah satu perumus UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan, akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ujar Romli ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).

Disinggung mengenai adanya desakan agar Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, Romli mengatakan upaya tersebut hanya akan menjerumuskan Presiden.

"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK, menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," tuturnya.

Perumus UU KPK ini menyarankan Jokowi segera saja mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pada pertengahan September 2019 lalu.

Kemudian, mempercepat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desember 2019," saran Romli.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan ada kesepakatan dari partai pengusung Jokowi-Maruf Amin, agar Perppu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tidak dikeluarkan.

"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu."

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu?"

"Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019)

Kesepakatan antar-parpol petahana itu dibahas dalam pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam lalu.

"Ada kesepakatan dari partai-partai pengusung pemerintahan, bahwasanya katakanlah pikiran-pikiran yang cukup kritis."

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved