Beri Ancaman Andai 14 Oktober Jokowi Tak Terbitkan Perppu, Ngabalin Beri Nasihat Ini ke Mahasiswa
Saat bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, mahasiswa mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu UU KPK Hasil revisi.
"Anak-anak mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, iya kan, lalu meminta agar dilahirkannya Perppu. Nah, itu dibahas," tuturnya.
Unjuk rasa mahasiswa yang meminta Presiden menerbitkan Perppu KPK, menurut Surya Paloh, tidak tahu bahwa revisi UU KPK tersebut sudah masuk ke ranah hukum atau judicial review di MK.
"Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir."
"Salah-salah presiden bisa di-impeach (makzul) karena itu."
"Ini harus ditanya ke ahli hukum tata negara. Ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru," ucapnya.
Meskipun Perppu KPK tak akan keluar, Surya Paloh menyebut sejumlah revisi undang-undang yang bermasalah statusnya tidak ada berubah.
"Sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan tertunda," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendapatkan banyak masukkan dari puluhan tokoh senior di berbagai bidang yang diundang ke Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019) sore.
Jokowi berjanji mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR melalui paripurna.
Mengenai banyaknya gelombang aksi mahasiswa hingga pelajar di daerah maupun di ibu kota, Jokowi mengapresiasi aksi-aksi tersebut karena itu bentuk demokrasi.
"Apresiasi saya terhadap demonstrasi mahasiswa yang saya kira sebuah bentuk demokrasi di negara kita."
"Dan masukan-masukan yang disampaikan dalam demontrasi menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang di negara kita," tutur Jokowi di Istana Merdeka.
Mantan Wali Kota Solo ini menekankan, yang paling penting ialah aksi unjuk rasa jangan sampai merusak fasilitas umum dan anarkis.
"Besok kami akan bertemu dengan para mahasiswa, utamanya BEM," tegas Jokowi.
Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).