Inilah Rincian Pendapatan Yang Diterima Puan Maharani Jadi ketua DPR Periode 2019 - 2024

Seperti diketahui, Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani. Lantas, berapa Gaji yang akan diterima Puan Maharani

Editor: Nur Pratama
Tribunnews/Jeprima
Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Pada rapat tersebut sekaligus menentukan ketua dan wakil ketua DPR RI diantaranya Puan Maharani dari PDIP sebagai Ketua DPR RI, Azis syamsuddin dari Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dari Gerindra sebagai Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel dari NasDem sebagai Wakil Ketua DPR RI, A Muhaimin Iskandar dari PKB sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian gaji adalah balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang

gaji yang diterima oleh pekerja (pegawai) setelah dikurangi potongan, gaji yang dibayar (tunai) setelah dikurangi dengan

semua potongan

gaji dibayar sebulan sekali

Gaji Ketua DPR 2019-2024, Puan Maharani diperkirakan bisa mencapai Rp 200 juta, berikut rinciannya.

Usai pelantikan anggota DPR 2019-2024, Selasa (1/10/2019), publik penasaran dengan Gaji yang diterima para Wakil Rakyat.

Termasuk soal Gaji Ketua DPR.

Seperti diketahui, Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani.

Lantas, berapa Gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI?

Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan mencoba memberikan rinciannya.

Dirinya mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran Gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan.

Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan Gaji pokok sekitar Rp 5.040.000.

Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved