Pengakuan Lengkap, Penyuka Sesama Jenis Aniaya Bocah 6 Tahun Hingga Tewas: Saya Banting ke Lantai

Ini pengakuan SU wanita penyuka sesama jenis, yang aniaya bicah ponakan kekasihnya hingga tewas. Ditahan di Polres Kukar dan menyesal

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunkaltim.co/RAHMAT TAUFIQ
Su (23), penganiaya bocah 6 tahun sampai meninggal dunia di Sangasanga, didampingi Kasat Tahti Polres Kukar Iptu Priyantana (kanan) dan Paur Subbag Humas Iptu Warsidi (kiri). Kini tersangka yang diancam hukuman 15 tahun penjara ini mendekam di tahanan Polres Kukar 

Saat itu saya tendang pahanya di wc, dia jatuh langsung terbentur di dinding,” kata Su.

Sampai akhirnya, Senin ( 30/9/2019), dia mengaku membanting korban sangat keras ke lantai.

“Saya nggak tahu kalau ternyata kepala bagian belakang mengalami pendarahan dan saya berusaha waktu itu buat dia tetap selamat.

Lalu saya bawa ke rumah sakit,” ucapnya mulai terisak.

Su mengaku baru tahu bocah yang dianiayanya meninggal dunia dari petugas, Kamis (4/10/2019).

“Saya sangat menyesal kalau bisa ditukar saya pengin mati daripada anak itu,” ucapnya sambil sesenggukan.

Ia berharap bisa minta maaf kepada keluarga korban karena pernah diberi kepercayaan untuk mendidik korban.

Sebelum mengakhiri percakapan, Su mengaku tadi malam telah mengirimkan doa berupa surat yasin yang dihususkan buat korban.

Ia kembali terisak, sebelum akhirnya petugas kembali membawanya ke sel tahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved