Tak Ada P3K/PPPK hingga Ditiadakan Bila Kebutuhan Cukup, 7 Kabar Honorer yang Bisa jadi Kabar Buruk

Tahun 2019 ini, pemerintah dipastikan hanya akan menggelar rekrutmen CPNS 2019 dan tidak ada rekrutmen P3K/PPPK 2019.

Editor: Doan Pardede
Henry Lopulalan/Warta Kota
PERKERJA HONORER- Tenaga honorer K-II berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi UU ASN No 5/2015 dan mengangkat semua honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dan batasan usia. 

Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.
Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.

Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.

Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.

Sementara alokasi di pemerintah pusat dibagi menjadi CPNS 50 persen dan P3K/PPPK 50 persen.

Serta diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Selain itu, instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisii dari PPPK.

Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi pemerintah daerah, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.

Di pemerintah daerah, alokasi CPNS sebanyak 30 persen dan PPPK 70 persen.

Alokasi ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Tentu dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan, diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

3. P3K/PPPK disebut menjadi solusi untuk selesaikan masalah honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengaku heran kepada tenaga honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK .

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved