LSI Keluarkan Hasil Survei Soal Keputusan Presiden Terkait Perppu KPK, Ini Tanggapan Pengamat Hukum.

Jadi Presiden seharusnya tidak boleh buta dan tuli terhadap hasil survei yang dilandasi metode riset ilmiah macam ini

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu menggelar aksi tolak RUU KPK di depan DPRD Kaltim, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa minggu terakhir politik di tanah air diwarnai kontroversi  berkaitan dengan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

UU KPK ini baru saja ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat, dan menunggu Presiden untuk menandatanganinya.

UU KPK tersebut mendapat respon negatif dari sejumlah kelompok elite nasional dan mahasiswa dari berbagai Kampus dan daerah di tanah air.

Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan, Koalisi Masyarakat Sipil Merespon

ICW Berani Sebut Kabar Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Hoaks, Ini Analisanya

Isu Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Beredar, ICW Langsung Beri Respon

Diungkap Mahfud MD, Ini Poin UU KPK yang Terang-terangan Abaikan Pesan Presiden Jokowi

Mereka percaya bahwa UU baru tersebut memperlemah KPK, dari permasalahan tersebut.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei ke masyarakat, untuk menentukan jumlah dukungan, apakah lebih berpihak pada elite Politik atau Rakyat.

"Survei LSI itu mengkofirmasi 2 hal. Pertama, mayoritas publik peduli (public interest) terhadap isu pelemahan KPK melalui revisi UU KPK itu. Kedua, mayoritas publik juga menghendaki agar Presiden segera menerbitkan PERPPU penyelamatan KPK," papar Dosen Hukum Universiras Mulawarman Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro, Minggu (6/10/2019).

Castro menegaskan, mahasiswa melakukan demonstrasi di berbagai kota untuk menentang UU KPK yang baru tersebut.

Banyak yang cedera, dan bahkan ada yang meninggal di antara peserta demo tersebut. Ini menggambarkan penolakan begitu kencang dan sungguh-sungguh dari kelompok mahasiswa tersebut.

"Jadi Presiden seharusnya tidak boleh buta dan tuli terhadap hasil survei yang dilandasi metode riset ilmiah macam ini," tegas Castro.

Tuntutan mahasiswa dan banyak kelompok masyarakat lainnya adalah membatalkan UU KPK yang baru tersebut dengan cara Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang (PERPPU) terkait dengan KPK.

Aspirasi mahasiswa ini berseberangan dengan semua elite partai pendukung Presiden.

Bahkan para elite ini telah mengklaim bahwa Presiden tidak akan mengeluarkan PERPPU padahal Presiden sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perpu.

"Sekarang Presiden tinggal mengambil sikap, apakah memilih bersama kelompok oligarki yang direpresentasikan oleh partai-partai politik, atau memilih bersama rakyat untuk segera menerbitkan PERPPU itu," tandasnya.

Dalam konteks demokrasi, khususnya berkaitan dengan responsiveness pemerintah pada aspirasi rakyat, setiap kebijakan publik sangat strategis membutuhkan dukungan rakyat secara luas.

"Itu menandakan presiden memang tidak punya komitmen menguatkan KPK, yang berarti abai dengan janji politiknya dulu. Itu semacam lips service saja," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved