Perppu KPK Jadi Jalan Moderat Bagi Presiden Joko Widodo, Jaga Hubungan dengan Masyarakat dan DPR
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menilai penerbitan Perppu KPK menjadi jalan moderat bagi Presiden Joko Widodo
TRIBUNKALTIM.CO - Perppu KPK Jadi Jalan Moderat Bagi Presiden Joko Widodo, Jaga Hubungan dengan Masyarakat dan DPR.
Diketahui, desakan berbagai kelompok masyarakat agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK, kian menguat.
Dilansir dari Kompas.com, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada atau UGM, Oce Madril menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan pemberlakuan UU KPK merupakan jalan moderat bagi Presiden Joko Widodo.
• Tokoh-tokoh Ini Pernah Ingatkan Bupati Lampung Utara Awas OTT KPK, Satunya Seorang Jenderal
• Peneliti LIPI Ungkap 3 Opsi dan Waktu Terbaik Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Patokan 17 Oktober
• UU KPK Dianggap Tidak Sah, Sidang Pengesahan Disebut tak Penuhi Kuorum
Menurut Oce, Perppu KPK tersebut bisa menjadi win-win solution agar semua pihak baik, DPR maupun masyarakat sipil, memiliki waktu guna merumuskan kembali revisi UU KPK.
"Opsi ini bisa menjadi alternatif bagi Presiden Joko Widodo untuk menjaga hubungan dengan masyarakat sipil dan DPR.
Ini jalan yang menurut saya paling moderat," ujar Oce saat dihubungi dari Jakarta, Senin (7/10/2019).
Penangguhan pemberlakukan UU KPK dengan perppu, lanjutnya, akan memberi waktu yang memadai untuk melakukan legislatif review.
"Waktu yang ideal untuk menangguhkan berlakunya revisi UU KPK itu ialah dua tahun.
Soalnya, dulu pernah ada putusan MK yang menangguhkan berlakunya UU dalam dua tahun.
Karena waktu dua tahun itu dinilai cukup dan memadai bagi pemerintah dan DPR membahas suatu UU dengan layak," tegas Oce.
Lebih jauh, seperti diungkapkan Oce, Presiden Joko Widodo perlu mencermati semua aspirasi dari berbagai pihak, baik yang ingin membatalkan seluruh isi revisi UU KPK maupun yang ingin agar perppu mengakomodasi sebagian isi revisi.
Menurutnya, dibutukan ketegasan presiden agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak.
"Kalau isi perppu membatalkan seluruhnya (revisi UU KPK), akan ada resistensi dari DPR karena dianggap bahwa undang-undang itu telah dibahas bersama pemerintah.
Sehingga presiden dipandang tidak menghormati proses legislasi," jelasnya.
Adapun jika Perppu KPK mengakomodasi sebagian isi revisi UU KPK, lanjutnya, hal itu belum memenuhi tuntutan publik yang menolak sejumlah poin dalam revisi.