Perppu KPK Jadi Jalan Moderat Bagi Presiden Joko Widodo, Jaga Hubungan dengan Masyarakat dan DPR
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menilai penerbitan Perppu KPK menjadi jalan moderat bagi Presiden Joko Widodo
"Karena poin-poin itu apabila dimasukkan kembali ke dalam perppu dipandang masih berpotensi melemahkan KPK," pungkasnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa. Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu.
Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.
Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang bahwa, Presiden tak perlu menerbitkan perppu.
"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK.
Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik.
Kan tidak bagus.
Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik.
Logikannya di mana?" kata dia. (*)