Perppu KPK Jadi Jalan Moderat Bagi Presiden Joko Widodo, Jaga Hubungan dengan Masyarakat dan DPR

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menilai penerbitan Perppu KPK menjadi jalan moderat bagi Presiden Joko Widodo

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. 

TRIBUNKALTIM.CO - Perppu KPK Jadi Jalan Moderat Bagi Presiden Joko Widodo, Jaga Hubungan dengan Masyarakat dan DPR.

Diketahui, desakan berbagai kelompok masyarakat agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK, kian menguat.

Dilansir dari Kompas.com, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada atau UGM, Oce Madril menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan pemberlakuan UU KPK merupakan jalan moderat bagi Presiden Joko Widodo.

Tokoh-tokoh Ini Pernah Ingatkan Bupati Lampung Utara Awas OTT KPK, Satunya Seorang Jenderal

Peneliti LIPI Ungkap 3 Opsi dan Waktu Terbaik Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Patokan 17 Oktober

UU KPK Dianggap Tidak Sah, Sidang Pengesahan Disebut tak Penuhi Kuorum

Menurut Oce, Perppu KPK tersebut bisa menjadi win-win solution agar semua pihak baik, DPR maupun masyarakat sipil, memiliki waktu guna merumuskan kembali revisi UU KPK.

"Opsi ini bisa menjadi alternatif bagi Presiden Joko Widodo untuk menjaga hubungan dengan masyarakat sipil dan DPR.

Ini jalan yang menurut saya paling moderat," ujar Oce saat dihubungi dari Jakarta, Senin (7/10/2019).

Penangguhan pemberlakukan UU KPK dengan perppu, lanjutnya, akan memberi waktu yang memadai untuk melakukan legislatif review.

"Waktu yang ideal untuk menangguhkan berlakunya revisi UU KPK itu ialah dua tahun.

Soalnya, dulu pernah ada putusan MK yang menangguhkan berlakunya UU dalam dua tahun.

Karena waktu dua tahun itu dinilai cukup dan memadai bagi pemerintah dan DPR membahas suatu UU dengan layak," tegas Oce.

Lebih jauh, seperti diungkapkan Oce, Presiden Joko Widodo perlu mencermati semua aspirasi dari berbagai pihak, baik yang ingin membatalkan seluruh isi revisi UU KPK maupun yang ingin agar perppu mengakomodasi sebagian isi revisi.

Menurutnya, dibutukan ketegasan presiden agar keputusan yang diambil bisa diterima semua pihak.

"Kalau isi perppu membatalkan seluruhnya (revisi UU KPK), akan ada resistensi dari DPR karena dianggap bahwa undang-undang itu telah dibahas bersama pemerintah.

Sehingga presiden dipandang tidak menghormati proses legislasi," jelasnya.

Adapun jika Perppu KPK mengakomodasi sebagian isi revisi UU KPK, lanjutnya, hal itu belum memenuhi tuntutan publik yang menolak sejumlah poin dalam revisi.

"Karena poin-poin itu apabila dimasukkan kembali ke dalam perppu dipandang masih berpotensi melemahkan KPK," pungkasnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa. Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu.

Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang bahwa, Presiden tak perlu menerbitkan perppu.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK.

Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik.

Kan tidak bagus.

Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik.

Logikannya di mana?" kata dia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved