Wacana BPJS Gratis di Balikpapan, Syukri Wahid:Jangan Sampai Tinggalkan yang Wajib Ambil yang Sunnah

Wacana pemerintah kota menggratiskan BPJS kelas 3 di Balikpapan masih bisa didebat.Salah satunya oleh legislator Balikpapan asal partai PKS, Syukri

Tribunkaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan membuka layanan di Kawasan Car Free Day Lapangan Merdeka, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Minggu (6/10/19) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wacana BPJS Gratis di Balikpapan, Syukri Wahid: Jangan Sampai Tinggalkan yang Wajib Ambil yang Sunah

Wacana pemerintah kota menggratiskan BPJS kelas 3 di Balikpapan masih bisa didebat.

Salah satunya oleh legislator Balikpapan asal partai PKS, Syukri Wahid.

Sekitar 103 Ribu Warga Balikpapan Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

BPJS Kesehatan Gunakan Car Free Day Balikpapan Incar Para Penunggak Iuran Untuk Segera Membayar

Program PBI BPJS Kesehatan Bantu Pasien Operasi Angkat Tumor Usus Besar, Non: Seluruh Biaya Gratis

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Berau Hanya Untuk Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 8 Juta

Menurutnya di tengah defisit yang mendera, kemudian banyak persoalan lain yang belum dituntaskan.

Wacana menggratiskan BPJS kelas 3 dinilai tak rasional.

Lebih lanjut, kata Syukri, saat ini seluruh negara berpedoman kepada universal health coverage (UHC).

Universal health coverage merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.

Cakupan universalnya mengandung 2 elemen inti yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Mutu pelayanan bukan hanya ditentukan premi, melainkan juga ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan.

"Semua negara mengarah kepada universal health coverage.

Setiap penduduk harus terkover asuransi. Tanggungan negara itu sebenarnya fakir miskin, filosofi dasar diurus negara, ya, fakir miskin dan orang terlantar.

Artinya, harus dijamin, karena amanat konstitusi kita. PBI (penerima bantuan iuran) itu dibayar oleh negara," ungkapnya, Senin (7/10/2019).

Masih Syukri, tanggungan negara sesuai dengan amanat konstitusi tak lain adalah bagi fakir miskin dan orang terlantar.

Berbicara penggratisan BPJS kelas 3, dirinya masih harus mempertanyakan urgensi wacana tersebut.

"Kalau yang kelas 3 itu orang yang mampu dan seterusnya. Saya pribadi kok merasa, masih bisa diperdebatkan. Gugurkan dulu kewajiban Anda, baru bicara sunahnya," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved