Agar tak Tercipta Joker-joker Lainnya BPJS Kesehatan Tanggung Perawatan Gangguan Jiwa
Kisah hidup sang Joker, Arthur Fleck yang sering dicemooh membuat dirinya mengalami gangguan kejiwaan dan rutin mengkonsumsi obat-obatan
Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, warga wajib mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yakni Puskesmas atau klinik setempat.
Jika tak bisa diatasi di Faskes pertama, maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu peserta juga dapat mendatangi rumah sakit secara langsung jika dalam kondisi darurat.
M. Iqbal Anas Ma'ruf juga mengatakan bahwa manfaat medis yang diterima oleh peserta terkait gangguan kesehatan mental sama dengan penyakit lain.
Perbedaannya adalah manfaat nonmedis seperti kamar dan sebagainya yang disesuaikan dengan kelas ruang perawatan.
Namun rawat inap bagi penderita gangguan jiwa atau mental tidak ada perbedaan kelas.
Program JKN KIS untuk gangguan kesehatan mental sudah digunakan di seluruh Indonesia.
JKN KIS juga sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia.
“Makanya menjadi peserta JKN KIS, dengan bergotong royong membayar iuran. Semua warga termasuk penderita gangguan jiwa terjamin kesehatannya. Pada 2018 lalu biaya terkait jiwa senilai Rp1,2 triliun. Untuk tahun ini, nilainya akan berbanding lurus dengan penambahan peserta,” ucap M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam informasi yang didapatkan oleh Tribunnews.com pada Senin (07/09/2019) lalu.
(TRIBUNNEWSWIKI/TRIBUNNEWS/Magi)